Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm
Fokus

Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm

Sejumlah lawfirm (kantor hukum) di Jakarta dikabarkan mendapat "kunjungan" dari Microsoft, selaku pemilik hak cipta program komputer. Microsoft sendiri datang bukan sebagai calon klien potensial, namun untuk memeriksa apakah sejumlah lawfirm tersebut menggunakan program komputer yang berlisensi untuk menjalankan bisnisnya.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Minggu lalu, seorang pengacara yang juga pembaca hukumonline mencoba "mengklarifikasi" isu adanya sweeping dari Microsoft, pemegang hak cipta untuk beberapa software komputer.  Menurut dia, setidaknya ada tiga lawfirm di Jakarta yang sudah mendapat "kunjungan" dari Microsoft. Dua berlokasi di Jakarta Selatan, sedang satu lawfirm lainnya berlokasi di Jakarta Pusat.

 

Sejak berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada akhir Juli lalu, kata sweeping termasuk kata yang sering disebut selain kata bajakan. Bukan saja karena maraknya tindakan aparat penegak hukum yang gencar melakukan sweeping barang (umumnya CD dan VCD) bajakan ke pusat-pusat perbelanjaan, tetapi juga akibat beredarnya isu sweeping oleh Microsoft seperti yang ditanyakan pembaca hukumonline tadi.

 

Soal sweeping oleh aparat kepolisian, hampir semua media seperti berlomba memberitakannya sejak diberlakukannya UU Hak Cipta tersebut. Misalnya berita soal  aparat Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya yang menyita VCD bajakan sebanyak 490 keping dan DVD bajakan sebanyak 11.301 keping dari dua lokasi, ITC Mega Kuningan dan Mal Mangga Dua, Jakarta pada 29 Juli 2003.

 

Tapi soal Microsoft yang ikut melakukan sweeping rasa-rasanya baru sebatas isu. Dari segi penegakkan UU Hak Cipta, sebagai pemegang hak cipta Microsoft tentu punya kepentingan. Tapi yang menjadi pertanyaan, apakah pemegang hak cipta juga mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping?

 

Jika jawabannya tidak boleh, lantas bagaimana pemilik hak cipta bisa melindungi haknya? Bagaimana pula pemilik hak cipta bertindak bila tahu bahwa di suatu tempat usaha atau kantor tertentu, hak ciptanya digunakan untuk berbisnis tanpa ijinnya?

 

Tak boleh sweeping

 

"Memang beberapa waktu lalu ada orang dari Microsoft minta izin untuk datang dan kami izinkan," tegas Arief T Surowidjojo, salah seorang pendiri dan senior partner pada lawfirm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS). LGS adalah salah satu lawfirm yang dikabarkan mendapat "kunjungan" dari Microsoft.

 

Kedatangan utusan dari Microsoft, menurut Arief, dilakukan setelah mendapat ijin dari kantornya. Utusan itu datang dan melakukan pemeriksaan terhadap komputer-komputer yang ada di kantornya."Selama ini kami memang selalu memakai program yang asli, dan dari waktu ke waktu kita selalu up date," tambahnya

Tags: