Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm
Fokus

Kisah Isu 'Sweeping' Software di Lawfirm

Sejumlah lawfirm (kantor hukum) di Jakarta dikabarkan mendapat "kunjungan" dari Microsoft, selaku pemilik hak cipta program komputer. Microsoft sendiri datang bukan sebagai calon klien potensial, namun untuk memeriksa apakah sejumlah lawfirm tersebut menggunakan program komputer yang berlisensi untuk menjalankan bisnisnya.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Satu pihak lagi yang bisa melakukan tindakan sejenis sweeping adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Depkeh dan HAM. Soal tugas dan kewenangannya diatur jelas dalam Pasal 71 UU Hak Cipta. Misalnya melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta, melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.

 

Soal sweeping oleh aparat, pengacara pada lawfirm Soemadipradja and Taher, Justisiari P Kusumah, mengatakan bahwa untuk melakukan sweeping, polisi atau PPNS tentunya harus sudah melihat depan mata adanya pelanggaran hak cipta. "Jika mereka memang telah menemukan secara langsung pelanggaran, mereka punya kewenangan untuk melakukan sweeping," ujarnya.

 

Akan tetapi dalam melakukan tindakan ini, menurut Justisiari, aparat masih mempunyai keterbatasan. Misalnya soal pengetahuan terhadap produk atau UU itu sendiri tentang apa saja yang dilanggar. "Supaya tidak terlihat hantam kromo, mungkin akan lebih baik apabila si pemilik hak cipta lebih proaktif memberikan masukan," jelasnya.

 

Maksudnya, menurut Justisiari, seharusnya ada sinergi antara pemilik hak cipta dengan aparat. Keduanya harus sama-sama proaktif bahu membahu. Walaupun kewenangan ada pada polisi dan PPNS, akan lebih baik kalau sweeping itu dilakukan dengan syarat-syarat. Seperti harus dengan surat perintah, harus ada bukti awal (barang palsu, saksi). "Jadi tidak bisa dengan cara tiba-tiba. Harus dilakukan bedasarkan tata cara razia yang diatur dalam UU," tambahnya.

 

Bukan Sweeping

 

Soal pemilik hak cipta melakukan sweeping, Justisiari malah memperingatkan bahwa harus hati-hati menyebutkan istilah sweeping. Pasalnya kedatangan seseorang atau lembaga pemegan hak cipta kepada kantor-kantor termasuk lawfirm tidak bisa begitu saja disebut sweeping.

 

"Misalkan saya sebagai pemegang hak cipta bisa mengirimkan somasi kepada orang yang dianggap melanggar hak cipta saya. Dengan bukti awal, saya bisa melakukan itu. Untuk itu saya menginginkan orang itu datang ketempat saya atau saya datang ke tempat orang itu untuk mengumpulkan bukti-bukti," jelas pengacara yang kantornya mewakili Microsoft pada kasus pembajakan karya cipta di PN Jakpus dan PN JakBar beberapa waktu lalu.

 

Jika sudah melakukan somasi, kedatangan ke kantor-kantor itu, menurut Justisiari, tidak bisa dikategorikan sebagai sweeping. Justisiari lebih memilih istilah tindakan hukum. Misalnya laporan kepada polisi yang akan melakukan tindakan, atau mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata. "Tindakan langkah somasi atau teguran merupakan langkah awal dalam penindakan dengan cara pengajuan gugatan secara perdata," jelasnya.

Tags: