Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro
Arsip Hukum:

Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro

Ketua MA periode 1952-1966 ini dipersandingkan dengan Cornelis van Bijnkershoek, seorang hakim Belanda yang dikenal antikorupsi.

Mys
Bacaan 2 Menit

Akhirnya, Prof. Ko Siok Hie sampai pada satu nama yang lebih cocok menggambarkan pengetahuan dan kepribadian Wirjono. Tokoh dimaksud adalah Cornelis van Bijnkershoek (1673-1743).

Selain sarjana hukum dan menelurkan banyak karya ilmiah, van Bijnkershoek –sering juga ditulis Bynkershoek—menjadi hakim, bahkan kemudian menjadi oang nomor satu di Hoge Raad. Sebagai hakim ia sangat disegani karena kejujurannya. Ia dikenal sebagai hakim yang antikorupsi. Pengacara dan hakim yang melacurkan profesi mereka disebut Bijnkershoek tak ubahnya keledai. Konon ia pernah melempar keluar barang-barang pemberian seorang pengusaha yang terbelit kasus. ‘Hij zoght mij te corrumperen,” dalihnya. ‘Sang pengusaha ingin menyuap saya’.

Para ahli hukum Belanda mengakui kepandaian Bijnkershoek. Karyanya meliputi beragam bidang seperti halnya Wirjono. Bedanya, tulis Prof. Ko Siok Hie, Wirjono adalah pribadi yang rendah hati, sedangkan Bijnkershoek cenderung menyombongkan diri. Wirjono tak sungkan mengakui karya-karyanya belum sempurna, dan terbuka terhadap masukan orang lain. Sikap keduanya terhadap pengacara pun berbeda. Bijnkershoek cenderung frontatif. Wirjono cenderung bersikap waspada terhadap para pengacara, bukan dengan memusuhi mereka.

Gagal di Leiden, Doktor di Unair

Wirjono Prodjodikoro akhirnya memperoleh Doktor Honoris Causa dari Unair. Dalam pidatonya sebagai promovendus, Wirjono menceritakan sedikit perjalanannya menempuh ilmu ke Leiden, Belanda. Di Universitas Leiden, Wirjono sempat menempuh kuliah, sejak 1923 hingga 1926.

Bahkan  bahan disertasinya, berjudul Het Sculdenrecht in Surakarta, sudah mulai disusun. Dua dari lima bagian rencana disertasi itu sudah selesai ditulis pada November 1925. Sakit yang menyerang membuyarkan impian Wirjono meraih doktor ilmu hukum dari Leiden. “Gagallah usaha saya untuk mendapatkan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Leiden,” tulis Wirjono. Tetapi ia tetap bersyukur akhirnya memperoleh gelar serupa ‘meskipun dengan cara dan bentuk yang sangat berlainan daripada yang saya hendaki semula’.

Itulah sekelumit kisah penganugerahan gelar DHC kepada Wirjono Prodjodikoro, seperti yang tertuang dalam buku kumpulan pidato penganugerahan yang diterbitkan Universitas Airlangga. Tentu saja, gambaran ini akan lebih utuh jika kita membaca karya-karya yang dihasilkan Prof. Wirjono selama pengabdiannya di dunia hukum Indonesia.

Tags: