Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro
Arsip Hukum:

Kisah Anugerah Doktor HC untuk Wirjono Prodjodikoro

Ketua MA periode 1952-1966 ini dipersandingkan dengan Cornelis van Bijnkershoek, seorang hakim Belanda yang dikenal antikorupsi.

Mys
Bacaan 2 Menit

“Tiada toko buku yang akan berarti, yang tak menghias etalasenya dengan buku-buku hukum hasil pena saudara promovendus. Hampir tiada suatu majalah hukum yang diterbitkan yang tak berisi buah karangan beliau”.

Dilanjutkan Prof. Ko Siok Hie: “Tiada orang yang pernah meragukan integritas beliau sebagai hakim. Kita semua yakin akan kesarjanaan Saudara Wirjono Prodjodikoro dan kejujurannya sebagai hakim”.

Hingga kini, kalangan akademisi dan praktisi hukum masih menjadikan karya-karya Prof. Wirjono sebagai bahan rujukan utama. Tidak kurang dari 14 buku hukum telah ditulis Wirjono sebelum acara penganugerahan. Kalangan hukum kemudian mengenal karyanya antara lain Perbuatan Melanggar Hukum, Asas-Asas Hukum Perdata, Asas-Asas Hukum Perjanjian, dan Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu.

Satu hal yang mengagumkan, Wirjono berhasil membuat belasan karya itu di tengah kesibukannya sebagai hakim dan sebagai penasihat presiden. Belum lagi, kebiasaan Wirjono membuat catatan di bawah putusan-putusannya. Karya itu, kata Prof. Ko Siok Hie, membuktikan ‘satu daya kerja yang menakjubkan’.

Cornelis van Bijnkershoek

Wirjono adalah sosok sarjana hukum dan hakim yang sangat pintar. Ia dikenal sebagai salah seorang murid van Vollenhoven terpandai. Bahkan ketika belajar di Leiden (1926), Wirjono pernah mendapatkan ‘Kanaka Prijs’, suatu hadiah yang hanya diberikan kepada uitblinkers. Banyaknya karya tulis bersangkutan dalam berbagai bidang hukum membuktikan lebih jauh kepandaian, serta keluasan pengetahuan dan wawasan.

Prof. Ko Siok Hie mencoba membandingkan Wirjono dengan sejumlah ahli hukum. Meijer dan Scholten, dua akademisi hukum Belanda, juga punya karya yang banyak sepert halnya Wirjono. Cuma, keduanya bukan hakim.

Sarjana hukum Belanda lain yang layak diperbandingkan adalah de Assers. Karya-karya serial de Assers banyak dipakai di Belanda, tetapi buku itu ditulis beberapa orang kerabat dalam keluarga de Assers. Kalaupun kemudian Wirjono dibandingkan dengan Hugo de Groot atau Grotius (1583-1645), tak dapat dipersandingkan karena Grotius hanya dikenal d hukum internasional. Sedangkan tulisan Wirjono mencakup berbagai bidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: