Kini Ada Jabatan Wakil Panglima dalam Susunan Organisasi TNI
Berita

Kini Ada Jabatan Wakil Panglima dalam Susunan Organisasi TNI

Jabatan Wakil Panglima diyakini tidak akan tumpang tindih dengan Panglima TNI.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengangkat pejabat militer sebagai wakil panglima. Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga bisa mengusulkan nama kepada Presiden. Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang 4.

 

Moeldoko yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI menjelaskan dia pernah menginisiasi perlunya jabatan wakil panglima TNI dengan pertimbangan padatnya beban tugas Panglima TNI. Menurutnya, jabatan wakil panglima TNI mempertimbangkan tanggung jawab teknis dan sesuai secara organisasi.

 

"Sehingga kalau panglima nggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima. Nggak ribet, lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan organisasi," kata Moeldoko.

 

Baca:

 

Organisasi TNI

Organisasi TNI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  terdiri atas: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara. Dalam Markas Besar TNI, terdiri dari lima unsur, yakni unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, unsur Balakpus, dan unsur Kotama Ops.

 

  1. Unsur pimpinan:
  1. Panglima
  2. Wakil Panglima
  1. Unsur pembantu pimpinan:
  1. Staf Umum TNI
  2. Inspektorat Jenderal TNI
  3. Staf Ahli Panglima
  4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan UmumTNI
  5. Staf INtelijen TNI
  6. Staf Operasi TNI
  7. Staf Personalia TNI
  8. Staf Logistik TNI
  9. Staf Teritorial TNI
  10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI
  1. Unsur pelayanan:
  1. Pusat Psikologi TNI
  2. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI
  3. Pusat Pengendalian Operasi TNI
  4. Pusat Reformasi Birokrasi TNI
  5. Sekretariat Umum TNI
  6. Detasemen Markas Besar TNI
  1. Balakpus:
  1. Sekolah Staf dan Komando TNI
  2. Akademi TNI
  3. Badan Intelijen Strategis TNI
  4. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI
  5. Komando Operasi Khusus TNI
  6. Pasukan Pengamanan Presiden
  7. Badan Pembinaan Hukum TNI
  8. Pusat Penerangan TNI
  9. Pusat Kesehatan TNI
  10. Pusat Polisi Militer TNI
  11. Pusat Keuangan TNI
  12. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI
  13. Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan TNI
  14. Badan Pembekalan TNI
  15. Pusat Pembinaan Mental TNI
  16. Pusat Sejarah TNI
  17. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI
  18. Pusat Kerjasama Internasional TNI
  19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI
  20. Pusat Pengadaan TNI
  21. Pusat Informasi Maritim TNI
  22. Komando Garnisun Tetap TNI
  23. Satuan Siber TNI.
  1. Kotama Ops:
  1. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
  2. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat
  3. Komando Armada Republik Indonesia
  4. Komando Operasi Udara Nasional
  5. Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut
  6. Komando Daerah Militer
  7. Komando Pasukan Khusus
  8. Komando Lintas Laut Militer
  9. Korps Marinir.

 

Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019. (ANT)

Tags:

Berita Terkait