Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengangkat pejabat militer sebagai wakil panglima. Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga bisa mengusulkan nama kepada Presiden. Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Moeldoko yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI menjelaskan dia pernah menginisiasi perlunya jabatan wakil panglima TNI dengan pertimbangan padatnya beban tugas Panglima TNI. Menurutnya, jabatan wakil panglima TNI mempertimbangkan tanggung jawab teknis dan sesuai secara organisasi.
"Sehingga kalau panglima nggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima. Nggak ribet, lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan organisasi," kata Moeldoko.
Baca:
- Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara
- Ini Alasan Perlunya Merevisi Draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme
Organisasi TNI
Organisasi TNI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara. Dalam Markas Besar TNI, terdiri dari lima unsur, yakni unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, unsur Balakpus, dan unsur Kotama Ops.
|
Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019. (ANT)