Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini terbit lantaran perlunya penyesuaian dan perkembangan kebutuhan organisasi di lingkungan TNI. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
TNI, menurut Perpres ini, merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima, dan terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
“TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Kamis (7/11).
Menurut Perpres ini, Panglima merupakan pimpinan TNI yang dijabat oleh perwira tinggi yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima memiliki 12 tugas yang harus dijalankan. “Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres ini.
Tugas Panglima TNI |
|
Wakil Panglima TNI, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Ada empat tugas Wakil Panglima yakni, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI; melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dalam Perpres disebutkan, TNI mempunyai tiga tugas pokok: a. menegakkan kedaulatan negara; b. mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedangkan sebagai alat pertahanan negara, menurut Perpres ini, TNI mempunyai fungsi sebagai: a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Baca:
Organisasi Menurut Perpres ini, organisasi TNI disusun secara hierarki dan piramidal, dan Markas Besar TNI membawahkan Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. Panglima, menurut Perpres ini, membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan. Selain itu, Panglima membawahkan langsung panglima Kotama Ops/komandan Kotama Ops dalam penggunaan kekuatan.
Adapun TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. Masing-masing Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing-masing Angkatan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI. Demikian juga tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Panglima,” bunyi Pasal 11 ayat (3) Perpres ini.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai jabatan Wakil Panglima TNI tidak akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di institusi TNI. "Nggak, di tentara nggak ada dualisme. Kalau ngak beres, tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara dikatakan insubordinasi, pidana!" kata Moeldoko sebagaimana dilansir dari Antara.
Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengangkat pejabat militer sebagai wakil panglima. Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga bisa mengusulkan nama kepada Presiden. Dalam Tabel Struktur Kepangkatan dan Jabatan Perwira Tinggi di Lingkungan TNI dalam peraturan tersebut, Wakil Panglima TNI berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Moeldoko yang juga pernah menjabat sebagai Panglima TNI menjelaskan dia pernah menginisiasi perlunya jabatan wakil panglima TNI dengan pertimbangan padatnya beban tugas Panglima TNI. Menurutnya, jabatan wakil panglima TNI mempertimbangkan tanggung jawab teknis dan sesuai secara organisasi.
"Sehingga kalau panglima nggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima. Nggak ribet, lebih mudah dan efektif dalam melaksanakan organisasi," kata Moeldoko.
Baca:
- Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara
- Ini Alasan Perlunya Merevisi Draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Terorisme
Organisasi TNI
Organisasi TNI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara. Dalam Markas Besar TNI, terdiri dari lima unsur, yakni unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelayanan, unsur Balakpus, dan unsur Kotama Ops.
|
Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019. (ANT)