Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!
Utama

Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!

Selain jauh lebih murah, adanya e-payment dalam sistem aplikasi e-court ini akan meminimalisir temuan dan permasalahan uang pengembalian panjar perkara oleh BPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Sementara lingkungan PTUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang. Saat peluncuran e-court ini telah dilakukan secara simbolis pendaftaran perkara secara elektronik di PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PA Jakarta Pusat.

 

Meski begitu, Pudjo mengatakan pada tahun 2019 seluruh pengadilan akan menggunakan aplikasi e-court. Untuk itu, dia meminta jajaran satuan kerja pengadian seluruh Indonesia untuk memperiapkan diri melaksanakan perintah Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.  

 

“Tanggal 3-7 September 2018 akan dilaksanakan pelatihan dan bimibingan teknis untuk trainer penggunaan aplikasi e-court dalam aspek hukum dan kebijakan, teknologi dan pelayanan.

 

Pudjo menambahkan guna menunjang program aplikasi e-court ini, MA telah mengajukan anggaran untuk pengadaan server, peningkatan kapasitas internet di seluruh pengadilan tingkat pertama, banding dan MA. “Nantinya, penggunaan e-court akan berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia pada pertengahan tahun 2019,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait