Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!
Utama

Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!

Selain jauh lebih murah, adanya e-payment dalam sistem aplikasi e-court ini akan meminimalisir temuan dan permasalahan uang pengembalian panjar perkara oleh BPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, fitur e-payment mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan setelah selesainya seluruh proses pemeriksaan perkara, jika terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Selanjutnya, sisa biaya panjar tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

 

Selama ini, lanjut Pudjo, uang pengembalian panjar biaya perkara seringkali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bermasalah dalam pengembaliannya. “Karena itu, dengan adanya e-payment ini pengembalian panjar biaya perkara, masalah itu dapat terselesaikan,” harapnya.

 

Menurut Pudjo, pembayaran biaya perkara secara elektronik ini akan sangat jauh lebih murah dibanding pembayaran perkara secara manual di pengadilan. Sebab, bila pembayaran secara manual masyarakat pencari keadilan atau kuasa/pengacaranya diharuskan datang langsung ke pengadilan yang memakan waktu dan biaya transportasi.

 

“Dengan adanya e-paymeny ini, tidak perlu datang ke pengadilan untuk melakukan pembayaran, cukup dilakukan secara online. Ini lebih murah jika dibanding datang langsung ke pengadilan,” jelasnya. (Baca Juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memberi pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan. “Sekarang persoalannya, apakah seluruh advokat di Indonesia akan menggunakan e-court untuk membela kliennya? Saya berharap semoga para advokat dapat menggunakan aplikasi e-court ini,” kata dia.

 

Meski begitu, Hatta mengingatkan bila para pencari keadilan atau advokat belum bisa menggunakan aplikasi e-court, masih bisa mendaftarkan perkara dan membayar biaya perkara secara manual ke pengadilan. “Yang diutamakan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan,” kata Hatta.

 

Saat ini, terdapat 32 pengadilan yang telah menggunakan aplikasi e-court dan e-payment. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

Tags:

Berita Terkait