Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!
Utama

Kini, Berperkara Bisa Manfaatkan E-Payment Lewat 7 Bank Ini!

Selain jauh lebih murah, adanya e-payment dalam sistem aplikasi e-court ini akan meminimalisir temuan dan permasalahan uang pengembalian panjar perkara oleh BPK.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MA bersama 7 Bank BUMN menandatangani kesepahaman pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dalam sistem E-Court di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8). Foto: AID
MA bersama 7 Bank BUMN menandatangani kesepahaman pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dalam sistem E-Court di Gedung MA Jakarta, Selasa (28/8). Foto: AID

Sebagai bagian dari penerapan sistem pengadilan elektronik (e-court) yang diluncurkan pada 13 Juli 2018 di Balikpapan, Mahkamah Agung (MA) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah serta addendum nota kesepahaman dengan Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 

Penandatanganan nota kesepahaman ini, berkaitan dengan salah satu bagian dari sistem e-court, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi e-court juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), biaya panjar (e-SKUM), dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons). (Baca Juga: Gelar Sosialisasi, Peradi Siap Bantu MA Registrasi Advokat ke Sistem E-Court)

 

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan penggunaan e-payment merupakan bagian dari e-court sebagai langkah strategis untuk mendorong implementasi kebijakan MA ini. Hal ini tentu memudahkan pencari keadilan dan pengguna terdaftar e-court melakukan pembayaran elektronik di 7 bank pemerintah tersebut.

 

“Bisa melalui sms banking, internet banking, mobile banking atauupun menandatangani teller bank tanpa harus ke pengadilan dan berinteraksi dengan aparatur pengadilan,” kata Pudjo usai menandatangani nota kesepahaman di Balairung Gedung MA, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

 

Ia melanjutkan sebenarnya metode pembayaran ini telah lazim dilakukan masyarakat di era digital saat ini. Untuk itu, dunia peradilan tengah berupaya beradaptasi dengan teknologi dan perubahan masyarakat itu dengan menerapkan sistem e-payment dalam aplikasi sistem e-court yang sedang terus disosialisasikan kepada masyarakat.  

 

Melalui fitur e-payment ini, kata Pudjo, proses pendaftaran perkara secara elektronik setelah mendapat taksiran biaya panjar perkara secara elektronik (e-SKUM) dapat melakukan pembayaran ke rekening virtual dengan berbagai metode pembayaran yang dilakukan perbankan.

 

Fitur e-payment juga melayani transaksi penambahan biaya panjar ketika biaya panjar tidak mencukupi pembiayaan pelaksanaan pemeriksaan perkara selanjutnya. Pihak pengadilan sebelumnya akan menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) perihal kondisi panjar biaya perkara untuk melakukan penambahan.

 

Tak hanya itu, fitur e-payment mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan setelah selesainya seluruh proses pemeriksaan perkara, jika terdapat kelebihan atau sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan. Selanjutnya, sisa biaya panjar tersebut harus dikembalikan kepada pihak berperkara.

 

Selama ini, lanjut Pudjo, uang pengembalian panjar biaya perkara seringkali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bermasalah dalam pengembaliannya. “Karena itu, dengan adanya e-payment ini pengembalian panjar biaya perkara, masalah itu dapat terselesaikan,” harapnya.

 

Menurut Pudjo, pembayaran biaya perkara secara elektronik ini akan sangat jauh lebih murah dibanding pembayaran perkara secara manual di pengadilan. Sebab, bila pembayaran secara manual masyarakat pencari keadilan atau kuasa/pengacaranya diharuskan datang langsung ke pengadilan yang memakan waktu dan biaya transportasi.

 

“Dengan adanya e-paymeny ini, tidak perlu datang ke pengadilan untuk melakukan pembayaran, cukup dilakukan secara online. Ini lebih murah jika dibanding datang langsung ke pengadilan,” jelasnya. (Baca Juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Ketua MA, Hatta Ali mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memberi pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan. “Sekarang persoalannya, apakah seluruh advokat di Indonesia akan menggunakan e-court untuk membela kliennya? Saya berharap semoga para advokat dapat menggunakan aplikasi e-court ini,” kata dia.

 

Meski begitu, Hatta mengingatkan bila para pencari keadilan atau advokat belum bisa menggunakan aplikasi e-court, masih bisa mendaftarkan perkara dan membayar biaya perkara secara manual ke pengadilan. “Yang diutamakan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan,” kata Hatta.

 

Saat ini, terdapat 32 pengadilan yang telah menggunakan aplikasi e-court dan e-payment. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

 

Di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Sementara lingkungan PTUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang. Saat peluncuran e-court ini telah dilakukan secara simbolis pendaftaran perkara secara elektronik di PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PA Jakarta Pusat.

 

Meski begitu, Pudjo mengatakan pada tahun 2019 seluruh pengadilan akan menggunakan aplikasi e-court. Untuk itu, dia meminta jajaran satuan kerja pengadian seluruh Indonesia untuk memperiapkan diri melaksanakan perintah Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.  

 

“Tanggal 3-7 September 2018 akan dilaksanakan pelatihan dan bimibingan teknis untuk trainer penggunaan aplikasi e-court dalam aspek hukum dan kebijakan, teknologi dan pelayanan.

 

Pudjo menambahkan guna menunjang program aplikasi e-court ini, MA telah mengajukan anggaran untuk pengadaan server, peningkatan kapasitas internet di seluruh pengadilan tingkat pertama, banding dan MA. “Nantinya, penggunaan e-court akan berlaku di seluruh pengadilan di Indonesia pada pertengahan tahun 2019,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait