Kini, Ada Regulasi Perangi Pembalakan Liar
Berita

Kini, Ada Regulasi Perangi Pembalakan Liar

Pembahasan tertutup dan tak mengindahkan putusan MK, judiciaal review tanggapan dari publik.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit

Kedua, proses pembahasan dinilai koalisi tidak terbuka, dan terkesan diam-diam dilakukan oleh Panja Komisi IV DPR. Koalisi juga menilai, DPR tidak berupaya melakukan harmonisasi hukum antara RUU P2H dengan peraturan di sektor kehutanan lain. Tapi, yang dilakukan Panja RUU adalah tetap memformulasikan segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana di sektor kehutanan di dalam satu perundang-undangan.

Disharmonisasi yang paling mudah dilihat adalah masih digunakan definisi Kawasan Hutan dalam RUU ini yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi No.45/PUU-IX/2011. MK telah membatalkan definisi “Kawasan Hutan”  dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

RUU menurut koalisi hanya menambah tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor kehutanan. Malah, koalisi menilai setelah RUU P2H disahkan, penegakan hukum di sektor kehutanan sulit dilakukan.

Koalisi juga heran dengan sikap Panja DPR yang tak mengindahkan putusan MK No.35/PUU-X/2012. Hutan adat, dalam putusan itu, dikeluarkan dari hutan negara dan masuk ke dalam golongan hutan hak. Padahal kenyataannya di lapangan, masih banyak hutan-hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Karena itu RUU P2H tidak bisa diberlakukan terhadap kawasan hutan yang belum jelas kepastiannya.

RUU ini, menurut koalisi kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi. Malah mem buka peluang peluang korupsi terkait penyalagunaan wewenang terkait pemberian izin di bidang kehutanan. Terlebih, ada diskresi yang berlebihan pada pejabat daerah.

Tags:

Berita Terkait