Kini, Ada Regulasi Perangi Pembalakan Liar
Berita

Kini, Ada Regulasi Perangi Pembalakan Liar

Pembahasan tertutup dan tak mengindahkan putusan MK, judiciaal review tanggapan dari publik.

RFQ/INU
Bacaan 2 Menit

Menurut Firman, peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, dipandang belum memadai menangani perusakan hutan. “Setelah disahkan, undang-undang baru dapat menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum serta menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkapnya.

Ia menekankan, regulasi baru menyasar pelaku perusakan hutan korporasi dan organisasi yang dilakukan secara terorganisir. Sementara,terhadap masyarakat adat tidak diberlakukan.

Tapi ada pengaturan bagi masyarakatyang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan. Terutama bila mereka menebang kayu di luar kawasan hutan konservasi untuk keperluan sendiri harus mendapat izin dari pejabat berwenang sesuai ketentuan.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan juga meyakini pengesahan RUU ini menjadi senjata ampuh memerangi tindak pidana perusakan hutan. Apalagi perusakan hutan secara terorganisir sudah mengkhawatirkan bagi negara dan mengganggu tatanan kehidupan sosial. “Harus ditangani dengan tindakan yang luar biasa,” ujarnya.

Menteri menyatakan kekurangan pengaturan pada regulasi saat ini diatur lebih detail melalui RUU P3H. Dia sampaikan pula, selain diharapkan menimbulkan efek jera dan ada kepastian hukum, pengesahan RUU ini mampu menjadi alat menjaga ekosistem dan keseimbangan fungsi hutan.

Judicial Review
Sebelumnya, melalui rilis Senin (8/7), koalisi masyarakat sipil untuk kelestarian hutan siap melakukan judicial review, bila RUU ini disahkan.

Juru bicara koalisi, Sri Rahma Mary menyatakan, “Rencana koalisi disebabkan oleh beberapa hal.”

Yaitu, pembentukan RUU tidak disertai naskah akademik. Padahal, RUU adalah perubahan dari RUU Pembalakan Liar, yang sudah dibahas DPR sejak 2011. Sedangkan, naskah akademik adalah syarat pembentukan RUU seperti diamanatkan Pasal 43 ayat (3) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait