Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden
Berita

Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden

Kinerja lembaga MA, MK, KY mendapat penilaian positif dari Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, poin penting pesan pidato Presiden Jokowi adalah karena prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, maka independensi peradilan harus berjalan seiring dengan pelembagaan akuntabilitas peradilan di Indonesia. “Sebab, fokus utama dunia peradilan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada independensi kekuasaan kehakiman.”

 

Legislasi DPR

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyoroti kinerja DPR di bidang legislasi. Menurutnya, DPR telah menyelesaikan belasan RUU menjadi UU sepanjang 2017 hingga 2018. Beberapa RUU yang diselesaikan diantaranya sebagai jawaban terhadap sejumlah tantangan pembangunan hukum yang mendesak. “Khususnya yang dihadapi negeri kita, baik di bidang keamanan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, dan kesehatan,” lanjutnya.

 

Salah satunya, DPR telah mengakselerasi penyelesaian pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme menjadi Undang Undang. Selain itu, DPR telah menyelesaikan pembahasan tentang RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Kepalangmerahan, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pelaksanakan fungsi legislasi merupakan tolok ukur kinerja DPR dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat. Kinerja fungsi legislasi dewan semestinya dimaknai dari sisi kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Baca Juga: Ini Tigas Sebab Lemahnya Kinerja Legislasi DPR

 

Atas dasar itu, kata Bambang Soesatyo, DPR telah menyetujui RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

Meski mendapat sorotan publik, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, DPR tetap berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU prioritas di bidang ekonomi. Antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

“Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait