Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden
Berita

Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden

Kinerja lembaga MA, MK, KY mendapat penilaian positif dari Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Foto: RES
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Foto: RES

Kegiatan rutin Sidang Tahunan MPR 2018 dengan agenda utama Pidato Kenegaraan oleh Presiden RI terkait Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara digelar di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Sidang yang dipimpin Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta para pimpinan lembaga negara, pejabat negara, termasuk beberapa mantan presiden RI.

 

Di agenda utama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait capaian kinerja Lembaga-Lembaga Negara. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pembangunan hukum di tiga lembaga negara yang mendapat catatan positif oleh Presiden Joko Widodo.

 

Dalam laporannya, Jokowi menyoroti tiga lembaga hukum yang dinilai cukup baik seiring dengan pembangunan di sektor lain. Pertama, Mahkamah Agung (MA) dinilainya terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Misalnya belum lama ini, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan MA tersebut sebagai upaya memperbaharui administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-Court). Mulai dari cara mendaftar perkara, penyerahan berkas perkara hingga memperoleh salinan putusan dapat dilakukan secara elektronik.

 

“Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court,” ujarnya dalam laporannya di Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR Komplek Parlemen, Kamis (16/8/2018).

 

Jokowi menilai melalui sistem elektronik ini, masyarakat pencari keadilan memperoleh kemudahan. Mulai efisiensi waktu, kecepatan proses berperkara, dan kemudahan lain yang terbilang cukup signifikan. Presiden Jokowi yakin melalui sistem elektronik, administrasi perkara berbasis elektronik ini dapat meningkatkan kinerja lembaga peradilan.

 

Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya lembaga yang menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi itu mesti terus bekerja dalam upaya penguatan prinsip rule of law, menegakan nilai-nilai konstitusionalisme, dan menguatkan sistem demokrasi di Indonesia melalui putusan-putusan yang dihasilkan.

 

Dia memaparkan hingga Juli 2018, MK telah mengadili dan memutus 112 perkara pengujian UU yang beberapa diantaranya menjadi perhatian publik. Seperti, putusan uji materi UU No.17 Tahun 2014 tentang  MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), pengaturan pemanggilan paksa yang dilakukan DPR dan hak imunitas DPR. Kemudian, putusan uji materi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ), khususnya konstitusionalitas keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Begitu pula dengan putusan MK yang memastikan profesi advokat dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

 

Ketiga, kinerja Komisi Yudisial (KY) pun mendapat penilaian positif. Jokowi pun memberikan apresiasi terhadap kinerja lembaga eksternal pengawasan hakim ini dalam upaya meningkatikan akuntabilitas peradilan melalui penegakan dan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, sepanjang 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 30 hakim. Tentunya, catatan tersebut menjadi teguran bagi profesi hakim agar saat menjalankan tugasnya mengedepankan ketelitian, kejujuran, kehati-hatian, serta menjaga kualitas dan integritasnya.

 

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi KY yang selama ini telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan pelatihan lain dalam upaya peningkatan kapasitas hakim. Menurutnya, upaya tersebut dapat memastikan peningkatan kualitas lembaga peradilan yang semakin berbasis pada keseimbangan.

 

“Yakni antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

 

Dimintai tanggapannya, Juru Bicara KY Farid Wajdi yang juga menghadiri Sidang Tahunan MPR ini, mengatakan upaya menyeimbangkan independensi dengan akuntabilitas peradilan sebuah keniscayaan ketika prinsip akuntabilitas dibutuhkan melengkapi independensi. 

 

“Serupa dengan independensi peradilan, basis moralitas dari akuntabilitas adalah kepercayaan dari masyarakat, sehingga keduanya menjadi instrumen penguat kepercayaan dari pemberi kekuasaan kepada pemegang kekuasaan,” kata Farid.

 

Menurutnya, poin penting pesan pidato Presiden Jokowi adalah karena prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri, maka independensi peradilan harus berjalan seiring dengan pelembagaan akuntabilitas peradilan di Indonesia. “Sebab, fokus utama dunia peradilan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada independensi kekuasaan kehakiman.”

 

Legislasi DPR

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyoroti kinerja DPR di bidang legislasi. Menurutnya, DPR telah menyelesaikan belasan RUU menjadi UU sepanjang 2017 hingga 2018. Beberapa RUU yang diselesaikan diantaranya sebagai jawaban terhadap sejumlah tantangan pembangunan hukum yang mendesak. “Khususnya yang dihadapi negeri kita, baik di bidang keamanan, hukum, ketenagakerjaan, sosial, dan kesehatan,” lanjutnya.

 

Salah satunya, DPR telah mengakselerasi penyelesaian pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak PidanaTerorisme menjadi Undang Undang. Selain itu, DPR telah menyelesaikan pembahasan tentang RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Kepalangmerahan, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pelaksanakan fungsi legislasi merupakan tolok ukur kinerja DPR dalam memperjuangkan aspirasi dan harapan rakyat. Kinerja fungsi legislasi dewan semestinya dimaknai dari sisi kemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. Baca Juga: Ini Tigas Sebab Lemahnya Kinerja Legislasi DPR

 

Atas dasar itu, kata Bambang Soesatyo, DPR telah menyetujui RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan sumber pendapatan negara, memperkuat ketahanan fiskal, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

Meski mendapat sorotan publik, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, DPR tetap berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU prioritas di bidang ekonomi. Antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; menyelesaikan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

“Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait