Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden
Berita

Kinerja Tiga Lembaga Hukum di Mata Presiden

Kinerja lembaga MA, MK, KY mendapat penilaian positif dari Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia memaparkan hingga Juli 2018, MK telah mengadili dan memutus 112 perkara pengujian UU yang beberapa diantaranya menjadi perhatian publik. Seperti, putusan uji materi UU No.17 Tahun 2014 tentang  MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), pengaturan pemanggilan paksa yang dilakukan DPR dan hak imunitas DPR. Kemudian, putusan uji materi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ), khususnya konstitusionalitas keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Begitu pula dengan putusan MK yang memastikan profesi advokat dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

 

Ketiga, kinerja Komisi Yudisial (KY) pun mendapat penilaian positif. Jokowi pun memberikan apresiasi terhadap kinerja lembaga eksternal pengawasan hakim ini dalam upaya meningkatikan akuntabilitas peradilan melalui penegakan dan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencatat, sepanjang 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap 30 hakim. Tentunya, catatan tersebut menjadi teguran bagi profesi hakim agar saat menjalankan tugasnya mengedepankan ketelitian, kejujuran, kehati-hatian, serta menjaga kualitas dan integritasnya.

 

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi KY yang selama ini telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan pelatihan lain dalam upaya peningkatan kapasitas hakim. Menurutnya, upaya tersebut dapat memastikan peningkatan kualitas lembaga peradilan yang semakin berbasis pada keseimbangan.

 

“Yakni antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

 

Dimintai tanggapannya, Juru Bicara KY Farid Wajdi yang juga menghadiri Sidang Tahunan MPR ini, mengatakan upaya menyeimbangkan independensi dengan akuntabilitas peradilan sebuah keniscayaan ketika prinsip akuntabilitas dibutuhkan melengkapi independensi. 

 

“Serupa dengan independensi peradilan, basis moralitas dari akuntabilitas adalah kepercayaan dari masyarakat, sehingga keduanya menjadi instrumen penguat kepercayaan dari pemberi kekuasaan kepada pemegang kekuasaan,” kata Farid.

Tags:

Berita Terkait