Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah
Berita

Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah

Selama 2005, DPR baru berhasil membahas 14 RUU. Dari 14 RUU tersebut hanya 12 yang sudah disahkan menjadi UU, sementara dua RUU lainnya masih dalam pembahasan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, jangan sampai hasil kerja DPR yang sudah melibatkan banyak orang dianggap tidak sah atau dicabut oleh MK, kata Soekarno.

 

Soekarno mengungkapkan bahwa menurut info dari Menhukham dalam kurun waktu 2,5 tahun ini sudah ada sekitar 47 UU yang masuk di MK untuk judicial review. Hal ini, lanjut ia, menjadi perhatian DPR untuk tidak seenaknya membuat UU. Seharusnya memang dari dulu tidak seenaknya, tapi pada praktiknya masih banyak yang masih kurang betul jika dikaitkan dengan UUD 1945, kata Soekarno.

 

Selain itu, kata Soekarno, Baleg kini berupaya menambah tenaga ahli. Saat ini Baleg sedang melakukan rekrutmen untuk mendapatkan minimal 15 tenaga ahli yang diharapkan mengerti, pandai dan berpengalaman dalam menyusun UU. Kita sudah umumkan di perguruan tinggi dan kita tutup pada 31 Desember nanti, kecuali kalau kita masih membutuhkan kita akan membuka lagi. Jadi pada 2006 kita harapkan sudah ada tenaga ahli, kata Soekarno.

 

Sekarang Baleg sudah memiliki empat tenaga ahli, namun Soekarno menilai jumlah ini masih kurang. Ia mengakui adanya staf ahli di Komisi dan Fraksi, namun ia melihat staf ahli tersebut kurang profesional. Sementara P3I dinilai Soekarno hanya sebagai peneliti dan bukan sebagai legal drafter, padahal yang dicari Baleg adalah untuk legal drafter.

 

Sementara Bivitri mengakui pihaknya belum melakukan penelitian berapa dana yang dibutuhkan untuk pembahasan satu RUU. Ia menyatakan bahwa PSHK memang memiliki rencana mengadakan penelitian tersebut. Meskipun demikian, lanjut ia, karena belum ada studi satu RUU perlu dana berapa, maka tidak adil jika dana dibilang terlalu kecil atau besar.

 

Kecil itu relatif, kadang mereka mengeluhkan kalau tidak ada dana untuk konsinyering. Tapi kalau dilihat, mereka kan rapat di gedung DPR yang sudah banyak ruang rapat. Seharusnya tidak keluar banyak dana. Paling untuk panggil ahli atau mengadakan RDPU. Pasti ada akibat ke dana, karena saya dengar dana di Pemerintah jauh lebih besar daripada dana di DPR. Tapi seharusnya tidak bisa bilang dana itu kecil atau besar sebelum ada perhitungan yang transparan tentang berapa yang dibutuhkan, papar Bivitri.

 

Mengenai rencana Baleg merekrut 15 tenaga ahli, Bivitri menilai seharusnya Baleg tidak harus punya legal drafter sendiri karena DPR sudah memiliki 21 orang legal drafter di bawah deputi perundangan yang dulu disebut AC1. Selain itu, lanjut ia, DPR memiliki 43 orang staf P3I yang semuanya sudah pernah mengikuti pelatihan legal drafting.

Halaman Selanjutnya:
Tags: