Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah
Berita

Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah

Selama 2005, DPR baru berhasil membahas 14 RUU. Dari 14 RUU tersebut hanya 12 yang sudah disahkan menjadi UU, sementara dua RUU lainnya masih dalam pembahasan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Jadi siasatnya seperti itu, ditata lebih rapi, sehingga kita harap dapat mencapai hasil yang maksimal, kata Soekarno.

 

Daftar UU yang berhasil dibahas pada masa persidangan 2005

No

RUU

 

Pembahasan

Komisi/Menteri

Keterangan

 

 

Tk. I

Tk. II

 

 

1

Sistem Keolahragaan Nasional (Prolegnas 2005-2009)

sudah

sudah

X- Pemuda&Olahraga

disetujui bersama pada 6/09

2

Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik

sudah

sudah

I-Luar Negeri

disetujui bersama pada 30/09

3

Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

sudah

sudah

I-Luar Negeri

disetujui bersama pada 30/09

4

Penetapan Perpu No.2/2005 tentang Badan Rehabilitasi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD  dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

sudah

sudah

III-Dalam Negeri

disetujui bersama pada 27/09

5

Penetapan Perpu No.3/2005 tentang Perubahan atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah

sudah

sudah

III-Dalam Negeri

disetujui bersama pada 20/09

6

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Maluku Utara

sudah

sudah

 

disetujui bersama pada 20/09

7

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Banten

sudah

sudah

 

disetujui bersama pada 20/09

8

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bangka Belitung

sudah

sudah

 

disetujui bersama pada 20/09

9

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Gorontalo

sudah

sudah

 

disetujui bersama pada 20/09

10

Perubahan ke II atas UU No. 36 tahun 2004 tentang APBN 2005

sudah

sudah

XI-Depkeu

disetujui bersama pada 27/09

11

RUU Pelaksanaan Pemilihan Umum

sudah

belum

II-Depdagri

-

12

Energi

sudah

belum

VIII-ESDM

-

13

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006

sudah

sudah

XI-Depkeu

Disetujui bersama pada 16/08

14

Guru dan Dosen

sudah

sudah

X-Depdiknas

Disetujui bersama pada 6/12

Sumber: Laporan Rapat Paripurna DPR

 

Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti menyatakan bahwa untuk bisa mempercepat turunnya Supres adalah urusan Pemerintah sendiri melalui Setneg. Mengenai permintaan Baleg agar Pemerintah mempercepat turunnya Surpres agar pembahasan RUU bisa lebih cepat, Bivitri justru punya pandangan lain. Ia menilai dengan rendahnya kinerja legislasi, perlu ada evaluasi di Pemerintah dan di DPR.

 

Menurut saya, tidak fair jika DPR hanya menyalahkan pemerintah. Pemerintah juga (memang)  harus ada evaluasi, kenapa Surpres begitu lama keluar. Tapi saya curiga, andil pemerintah yang membuat surpres lama itu tidak terlalu signifikan. Kalau saya berpendapat, di DPR yang banyak kelemahan, tapi dia lempar bola ke Pemerintah, tandas Bivitri.

 

 

Ia juga mempertanyakan mengenai efektifitas penjadwalan dari Badan Musyawarah DPR dan sikap DPR yang cenderung mendahulukan fungsi pengawasan ketimbang pembahasan RUU. Ia menyebutkan bahwa beberapa instansi penegak hukum bisa dipanggil sebulan sekali hanya untuk mengecek beberapa kasus yang berkaitan dengan kepentingan DPR.

 

Seharusnya yang banyak ditanyakan itu soal kebijakan, jadi tidak boleh tanya bagaimana kasus Ginanjar. Selain itu, tingkat kehadiran dan pembahasan dalam pansus itu efisien atau tidak, tegas Bivitri.

 

Bivitri melihat secara umum persoalan lainnya ada pada manajemen rapat mengingat kerap terjadi satu orang harus rapat pada waktu yang bersamaan di dua tempat. Ini disebabkan sebagian anggota Baleg juga adalah anggota Komisi III dan sering terjadi jadwal rapat yang berbarengan. Belum lagi, tambahnya, jadwal rapat yang terlalu sering berubah sehingga membingungkan anggota dewan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: