Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah
Berita

Kinerja Legislasi Rendah, Perlu Ada Evaluasi Dari DPR dan Pemerintah

Selama 2005, DPR baru berhasil membahas 14 RUU. Dari 14 RUU tersebut hanya 12 yang sudah disahkan menjadi UU, sementara dua RUU lainnya masih dalam pembahasan.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Sistem yang benar itu penjadwalan benar dan tidak berubah. Bagaimana tiap anggota bisa bekerja secara maksimum, tidak ada dobel di Pansus atau Baleg. Sistem informasi internalnya juga harus ditingkatkan. Jadi seminggu sebelum rapat atau paling tidak dua hari sebelum rapat bahan dibagikan dan dipelajari, jadi saat rapat efektif. Tapi di DPR ini belum ada, papar Bivitri.

 

Masalah dana

Mengenai masalah dana yang sering disebut-sebut sebagai faktor penghambat pembahasan RUU, Soekarno juga membenarkannya. Menurut UUD 1945, lanjut ia, kewenangan untuk menentukan UU ada di DPR tetapi tidak didukung oleh sarana prasarana termasuk dana yang berada di tangan Pemerintah.

 

Jadi bisa saja terjadi, dana tidak ada sehingga pembahasan RUU mandek. Bukan berarti ada politicking dari Pemerintah tapi memang mungkin betul-betul tidak ada dana, kata Soekarno.

 

Menurut Soekarno, jika dilihat dari rata-rata, pembahasan satu RUU dapat memakan dana sekitar Rp1,5 miliar. Bahkan, lanjut ia, bisa mencapai Rp3 miliar. Soekarno menambahkan bahwa dana ini tergantung pada substansi UU. Jika bentuk RUU adalah revisi kitab UU seperti KUHAP dan KUHP maka pembahasan bisa mencapai lebih dari tiga tahun. Pasalnya, pembahasan tidak gampang dan bisa lebih dari satu masa persidangan.

 

Kalau sekarang revisi KUHAP dan KUHP baru masuk, mungkin 2009 baru selesai. Padahal sampai sekarang itu belum diprogramkan untuk masuk tahun 2006 ini. Jadi sangat tergantung substansi UU.

 

Namun, imbuh Soekarno, kalau hanya revisi UU biasa, dana tidak perlu sampai sebesar itu. Sementara untuk RUU baru perlu proses dari awal, karena DPR perlu melakukan survey, menyusun naskah akademik, termasuk studi banding di dalam negeri dan luar negeri, tergantung substansi RUU. Kami usahakan ke luar negeri itu sangat terbatas, janjinya.

 

Soekarno menyatakan banyak hal yang perlu dilakukan dalam penyusunan UU karena Baleg perlu melakukan sosialisasi pada masyarakat--untuk mendapatkan masukan baik dari LSM, masyarakat maupun perguruan tinggi di daerah. Hal ini perlu dilakukan karena saat ini ada Mahkamah Konstitusi yang berwenang untuk memeriksa dan melakukan judicial review atas laporan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: