"Kapan LDD diperlukan? Pada saat penggabungan dan pengambilalihan perusahaan, jual-beli aset, pembiayaan, penawaran umum pada pasar modal, partisipasi dalam tender, maupun pembelian non-performing loan," ucap Saprita dalam kesempatan yang sama.
Senior Associate SSEK Law Firm Saprita Tahir menyampaikan materi terkait legal due diligence.
Ia menekankan pentingnya LDD yang didasari pada 5 hal. Antara lain guna memastikan keadaan obyek yang ditransaksikan, memberi rekomendasi mengenai risiko yang mempunyai potensi timbul dari isu yang dijumpai dalam LDD.
Hal lain yang disebutkan mengenai pentingnya LDD adalah agar memberi batas tanggung jawab, membantu dalam membuat struktur pelaksanaan transaksi, serta menentukan nilai wajar atas obyek transaksi dimaksud.