Kiat Riset Hukum Ala Corporate Lawyer
Terbaru

Kiat Riset Hukum Ala Corporate Lawyer

Penting memastikan kembali keselarasan antara aturan yang berlaku (normatif) dengan praktik yang terjadi. Selain itu, benar-benar memahami pertanyaan yang diajukan oleh klien.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Tinggal cek Hukumonline, ada konsolidasinya. zaman dulu kita konsolidasi sendiri, kumpulkan peraturan, kita simpulkan. Sekarang sudah enak banget. Pada dasarnya riset kegiatan pengumpulan data,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak peraturan Indonesia dapat dibilang cukup komprehensif meski terkadang masih ada yang abu-abu. Yang jadi masalah ketika isi peraturan berbeda dengan praktik yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, riset ke badan pemerintah penting dilakukan.

“Tidak ada penelitian tanpa pertanyaan. Mem-verify apakah benar praktiknya begitu? Karena sering terjadi praktiknya beda, itu yang harus dihadapi. Discover tapi juga mem-verify. Jadi riset ini tidak berhenti menemukan peraturan, menemukan peraturan hanya langkah pertama.”

Pada intinya, Igor mengacu masih banyak terjadi di lapangan adanya lawyer yang takut dan enggan bila mengajukan pertanyaan kembali atas pertanyaan yang klien berikan. Padahal, penting untuk sedari awal betul-betul memahami pertanyaan klien.

“Untuk riset baik, kita harus tahu pertanyaannya yang bener. Jangan malu bertanya. Harus dari awal bener-bener tahu pertanyaannya apa? Tapi jangan juga dikit-dikit nanya. Tapi pertanyaan itu harus tepat (substansial),” jelasnya.

Ia menyarankan untuk menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) dan CRAC (Conclusion, Rule, Analysis, Conclusion) ketika membuat legal memo ataupun advice. Usai melakukan riset, penting untuk dituangkan dengan struktur yang baik.

Legal Dua Diligence

Senior Associate SSEK Law Firm Saprita Tahir menyambung pemaparan materi seputar Legal Due Diligence (LDD). Ia mendefinisikan LDD sebagai proses pengkajian terhadap dokumen dan informasi terkait obyek transaksi/perusahaan target untuk menilai kepatuhan (compliance), obyek transaksi/perusahaan tersebut dari segi hukum serta isu dan/atau risiko yang potensi timbul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait