Kiat Riset Hukum Ala Corporate Lawyer
Terbaru

Kiat Riset Hukum Ala Corporate Lawyer

Penting memastikan kembali keselarasan antara aturan yang berlaku (normatif) dengan praktik yang terjadi. Selain itu, benar-benar memahami pertanyaan yang diajukan oleh klien.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner SSEK Law Firm Stephen Igor Warokka saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Hukumonline 2023 bertajuk 'Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum'  Rabu (12/7/2023). Foto: RES
Partner SSEK Law Firm Stephen Igor Warokka saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Hukumonline 2023 bertajuk 'Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum' Rabu (12/7/2023). Foto: RES

Hukumonline menggelar Pelatihan bertajuk “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum” dengan menghadirkan narasumber praktisi hukum terbaik, Dalam rangka mengasah keterampilan, menjelajahi peluang karier, dan siap terjun di dunia hukum, terdapat sejumlah topik bahasan. Diantaranya mengenai Metode Riset, Penyusunan Legal Opinion, dan Pemahaman mengenai Legal Due Diligence (LDD).

“Kalau kita mau ambil teorinya, definisi riset itu adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk memecahkan suatu persoalan atau menguji suatu hipotesis untuk mengembangkan prinsip-prinsip umum,” ujar Partner SSEK Law Firm Stephen Igor Warokka, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan kiat-kiat penting melakukan riset ketika bekerja di corporate law firm yang akan banyak berhadapan dengan ragam transaksi. Sehubungan dengan itu, penting untuk membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam melakukan berbagai penulisan dalam riset hukum. Sebab, di kalangan lawyer Indonesia, masih sering tertukar antara kata baku dengan tidak baku.

Hukumonline.com

Partner SSEK Law Firm Stephen Igor Warokka menyampaikan materi di hadapan peserta bimbingan kerja.  

Oleh karena itu, tata bahasa dan pemilihan kata menjadi aspek yang perlu diperhatikan seksama dalam riset sekalipun.

Research is an art, not a science, because anyone who knows what they're doing can find the crumbs, the wheres, whats, and whos. The art is in the whys, the ability to read between the crumbs, not to mix metaphors,” kata Stephen Igor Warokka mengutip perkataan Daryl Zero.

Ketika melakukan riset yang berhadapan dengan peraturan, Igor menyampaikan berbeda dengan zaman dahulu sebelum teknologi berkembang sedemikian rupa yang kini peraturan dapat mudah diakses. Melalui Hukumonline bahkan telah menyediakan sistem konsolidasi dari peraturan perundang-undangan.

“Tinggal cek Hukumonline, ada konsolidasinya. zaman dulu kita konsolidasi sendiri, kumpulkan peraturan, kita simpulkan. Sekarang sudah enak banget. Pada dasarnya riset kegiatan pengumpulan data,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak peraturan Indonesia dapat dibilang cukup komprehensif meski terkadang masih ada yang abu-abu. Yang jadi masalah ketika isi peraturan berbeda dengan praktik yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, riset ke badan pemerintah penting dilakukan.

“Tidak ada penelitian tanpa pertanyaan. Mem-verify apakah benar praktiknya begitu? Karena sering terjadi praktiknya beda, itu yang harus dihadapi. Discover tapi juga mem-verify. Jadi riset ini tidak berhenti menemukan peraturan, menemukan peraturan hanya langkah pertama.”

Pada intinya, Igor mengacu masih banyak terjadi di lapangan adanya lawyer yang takut dan enggan bila mengajukan pertanyaan kembali atas pertanyaan yang klien berikan. Padahal, penting untuk sedari awal betul-betul memahami pertanyaan klien.

“Untuk riset baik, kita harus tahu pertanyaannya yang bener. Jangan malu bertanya. Harus dari awal bener-bener tahu pertanyaannya apa? Tapi jangan juga dikit-dikit nanya. Tapi pertanyaan itu harus tepat (substansial),” jelasnya.

Ia menyarankan untuk menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) dan CRAC (Conclusion, Rule, Analysis, Conclusion) ketika membuat legal memo ataupun advice. Usai melakukan riset, penting untuk dituangkan dengan struktur yang baik.

Legal Dua Diligence

Senior Associate SSEK Law Firm Saprita Tahir menyambung pemaparan materi seputar Legal Due Diligence (LDD). Ia mendefinisikan LDD sebagai proses pengkajian terhadap dokumen dan informasi terkait obyek transaksi/perusahaan target untuk menilai kepatuhan (compliance), obyek transaksi/perusahaan tersebut dari segi hukum serta isu dan/atau risiko yang potensi timbul.

"Kapan LDD diperlukan? Pada saat penggabungan dan pengambilalihan perusahaan, jual-beli aset, pembiayaan, penawaran umum pada pasar modal, partisipasi dalam tender, maupun pembelian non-performing loan," ucap Saprita dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Senior Associate SSEK Law Firm Saprita Tahir menyampaikan materi terkait legal due diligence.

Ia menekankan pentingnya LDD yang didasari pada 5 hal. Antara lain guna memastikan keadaan obyek yang ditransaksikan, memberi rekomendasi mengenai risiko yang mempunyai potensi timbul dari isu yang dijumpai dalam LDD.

Hal lain yang disebutkan mengenai pentingnya LDD adalah agar memberi batas tanggung jawab, membantu dalam membuat struktur pelaksanaan transaksi, serta menentukan nilai wajar atas obyek transaksi dimaksud.

Tags:

Berita Terkait