Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik
Oleh: Ricardo Simanjuntak, SH, LLM, ANZIF, CIP *)

Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

Walaupun seorang Akuntan Publik telah dikenai sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran PMK No. 17/PMK.01/2008, namun tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut, dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Bacaan 2 Menit

 

Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanaan profesi Akuntan Publik, yang melibatkan kewenangan dari dua lembaga—yakni Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI) dalam menyatakan kelayakan kualitas keilmuan dan penerapan kode etik profesi seorang Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Akuntan Publik begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)—menggambarkan sudah seharusnyalah hasil kerja dari seorang akuntan publik akan memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang mengunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.

 

Lebih jauh, dalam langkah penataan dan peningkatan kualitas keilmuan dan juga independensi dari seorang Akuntan Publik, Menteri Keuangan dalam fungsi pengawasan terhadap Akuntan Publik serta juga IAPI dalam fungsi pengawasan dan pembinaan Akuntan Publik yang menjadi anggotanya, telah pula membangun begitu banyak ketentuan-ketentuan baik dalam ketentuan Standar Akutansi Keuangan, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan rangkaian pola pelatihan professional berkelanjutan, seharusnya sudah semakin memberikan jaminan pencapaian kualitas yang dimaksud tersebut.

 

Akan tetapi nyatanya, dalam masyarakat masih saja terus terjadi tudingan terhadap ketidakprofesionalan dari seorang Akuntan Publik. Hal itu terlihat dengan begitu seringnya Menteri Keuangan RI menjatuhkan sanksi peringatan hingga sanksi pembekuan izin dari Akuntan Publik seperti pada kasus-kasus yang terjadi pada bank-bank bermasalah ataupun yang telah dibekukan beberapa waktu lalu dan juga baru-baru ini.

 

Dampaknya menimbulkan begitu banyak kerugian bagi pihak-pihak yang telah secara salah mengambil keputusan-keputusan, akibat kepercayan yang diletakkan terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik tersebut. Begitu pula dalam aktivitas profesinya yang berhubungan dengan pernyataan laporan keuangan perusahaan terbuka di pasar modal, yang sangat menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik dan pihak-pihak yang menggunakan hasil audit laporan keungan emiten tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

 

Pelangaran-pelangaran profesi yang terjadi dalam praktek dalam banyak perdebatan, diduga dan bahkan telah terbukti tidak hanya dikarenakan kegagalan ataupun ketidakmampuan ataupun kelalaian dari Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit laporan Keuangan berdasarkan SPAP sebagai suatu panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, akan tetapi lebih dilatarbelakangi oleh motif-motif yang berhubungan dengan konflik kepentingan pribadi antara Akuntan Publik dengan perusahaan yang diperiksanya. Atau bahkan lebih buruk lagi penggunaan Akuntan Publik tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan yang menggunakannya.

 

Keadaan seperti itu memang membuat ilmu ataupun kemampuan menjadi tidak berarti. Karena manakala kecerdasan moral dari Akuntan Publik tersebut tidak membentengi kecerdasan intelektualnya dengan baik, maka akan sangat mudah deviasi profesionalitas tersebut terjadi. Sehingga pelaksanaan tugas atas dasar prinsip intregritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi dan kehati-hatian serta prinsip kerahasiaan  tidak lagi dilaksanakan dengan berbagai ragam alasan dan tujuan tanpa memperdulikan lagi akibatnya bagi pengguna. Hal seperti ini tidak saja mungkin terjadi pada profesi Akuntan Publik, akan tetapi bisa saja terjadi pada siapapun, seperti terhadap profesi Advokat, Appraisal, Adjuster, dan profesi-profesi ataupun pengemban jabatan lainnya.

 

Aktivitas-aktivitas dari Akuntan Publik yang tidak benar serta dilakukan dengan melanggar kode etik profesi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak saja akan memelihara bola ketidakpercayaan masyarakat terhadap profesi Akuntan publik seperti yang telah terdapat dalam masyarakat selama selama ini, akan tetapi akan memberikan konsekuensi semakin sulitnya seorang akuntan publik untuk mendapatkan kesempatan-kesempatan kerja dalam penggunaan jasanya oleh masyarakat pengguna.

Tags: