Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik
Oleh: Ricardo Simanjuntak, SH, LLM, ANZIF, CIP *)

Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

Walaupun seorang Akuntan Publik telah dikenai sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran PMK No. 17/PMK.01/2008, namun tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut, dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Bacaan 2 Menit

 

Dapat dibayangkan jika seorang investor lokal ataupun asing memutuskan untuk melakukan langkah investasi dengan mengakusisi sebuah Perseroan Terbatas di Indonesia, hanya didasarkan pada keyakinannya melihat penampilan dan juga nama besar serta janji-janji dari pemegang saham Perseroan tersebut, tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam dan secara cukup terhadap laporan keuangannya. Sehingga tidak mengetahui fakta yang sangat penting bahwa sebenarnya Perseroan yang secara tampak terlihat begitu  besar karena memiliki banyak harta di sana sini tersebut, ternyata pada saat yang sama juga memiliki begitu banyak utang yang jika dikalkulasikan secara teknis telah berada dalam keadaan insolvent.

 

Akan tetapi pada sisi lain, bisa pula dibayangkan sebuah bank yang berdasarkan suatu laporan keuangan yang dihasilkan oleh Auditor Publik, memutuskan untuk memberikan tambahan fasilitas pinjaman kepada debiturnya. Dimana pada akhirnya diketahui bahwa laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang direkayasa untuk menunjukkan bahwa debitur tersebut tetap dalam keadaan membukukan laba. Padahal keadaan yang sebenarnya dari debitur tersebut ketika itu sudah mengalami kerugian yang berturut-turut dan  telah berada dalam keadaan keuangan yang sangat kritis.

 

Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti  yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.

 

Dari penjelasan tersebut di atas, terlihat begitu pentingnya keberadaan dari seorang Akuntan Publik sebagai perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga melibatkan  negara untuk suatu jangkauan serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun internasional. Sehubungan dengan topik tersebut di atas, Penulis akan mengkonsentrasikan pembahasannya pada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang profesional yang independen, serta konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

 

Walaupun terdapat fakta bahwa ketidakbenaran ataupun permasalahan-permasalahan sehubungan dengan akurasi kebenaran dari suatu pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan banyak dilakukan oleh akuntan-akuntan publik palsu, ataupun laporan-laporan keuangan yang dihadirkan dengan memalsukan nama dari Akuntan-Akuntan Publik yang legal, akan tetapi permasalahan-permasalahan tersebut tidak menjadi area pembahasan tulisan ini.

 

Kecerdasan Intelektual dan Kecerdasan Moral

Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.

 

Jika melihat seluruh persyaratan yang wajib harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi seorang Akuntan Publik, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan jasa pelayanannya seperti yang diatur dalam pasal 5  hingga pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 17/PMK.01/2008, maka secara teori seharusnyalah keberadaan dan hasil kerja dari Akuntan Publik tidak perlu diperdebatkan lagi tentang akurasi dan kebenarannya.

Tags: