Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik
Utama

Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik

DPR, pengusaha, dan LSM sepakat kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pemerintah diminta merevisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 dalam bentuk Keppres.

Yoz/Inu
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan Adi didukung oleh Tulus Abadi. Anggota YLKI ini mengatakan, keputusan mengenai kebijakan kenaikan TDL semestinya dikeluarkan oleh pejabat setingkat presiden. Hal itu diperlukan karena kenaikan listrik menyangkut hajat hidup orang banyak. “Saya lebih nyaman kalau kenaikan tarif dasar listrik diatur dalam Keppres dari pada Permen,” ujarnya.

 

Meski didesak untuk merevisi Permen No. 7 tahun 2010, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh masih enggan melakukan perubahan. Ia malah menilai kenaikan TDL lebih layak lewat Permen bukan Keppres. Namun, ia berjanji akan mendengar masukan dari berbagai pihak perihal aturan mana yang seharusnya digunakan sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk menaikan TDL.

 

“Belum akan direvisi karena setelah ditelaah lebih jauh, kenaikan TDL ini lebih tepat ditetapkan melalui Permen,” tuturnya.

 

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon. Ia mengatakan, Kepmen ESDM No 7 Tahun 2010 tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga perlu dibatalkan. Soalnya, dalam pembahasan APBN-P antara pemerintah dan DPR disepakati kenaikan TDL rata-rata 10 persen. Namun, dalam kenyataannya dari simulasi yang dibeberkan pemerintah kenaikan rata-rata justru di atas 18 persen.

 

Selain itu, sambung Effendi, Pasal 36 dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan, penentuan kenaikan TDL diatur dengan Peraturan Pemerintah. Atas dasar itu, politisi dari PDIP ini berpendapat keputusan pemerintah menaikkan TDL dengan Kepmen ESDM jelas-jelas telah melanggar UU Ketenagalistrikan.

 

“Seharusnya batalkan Keppres 104 Tahun 2003, lalu terbitkan Keppres baru, bukan Permen,” tandas Effendi.


Berikut lampiran Keppres RI No. 104 Tahun 2003:

  

No.

Gol Tarif

Batas Daya

Biaya Beban (Rp./kVA/bulan)

Biaya Pemakaian (Rp.kWh)

1.

I-1/TR

s.d 450 VA

26.000

Blok I  : 0 s.d 30 kWh : 160

Blok II : di atas 30 kWh : 395 

2.

I-1/TR

900 VA

31.500

Blok I  : 0 s.d 72 kWh : 315

Blok II : di atas 72 kWh : 405

3.

I-1/TR

1.300 VA

31.800

Blok I  : 0 s.d 104 kWh : 450

Blok II : di atas 104 kWh : 460  

4.

I-1/TR

2.200 VA

32.000

Blok I  : 0  s.d 196 kWh : 455

Blok II : di atas 196 kWh : 460

5.

I-1/TR

Di atas 2.200 VA s.d 14 kVA

32.200

Blok I  : 0 s.d 80 jam nyala : 455

Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya : 460

6.

I-2 TR

Di atas 14 kVA s.d 200 kVA

29.500

Blok WBP = K x 440\

Blok LWBP = 440

7.

I-3/TM

Di atas 200 kVA

29.500

0 s.d 350 jam nyala

Blok WBP = K x 439

Di atas 350 jam nyala

Blok WBP = 439

Blok LWBP = 439

8.

I-4/TT

30.000 kVA ke atas

27.000

= 434

Tags: