Sedangkan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, PT PLN (Persero), asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan sejumlah asosiasi lainnya diputuskan, DPR meminta pemerintah untuk mengganti Permen tersebut menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya juga meminta agar rata-rata kenaikan TDL untuk pelanggan industri sekitar 10-15 persen dari posisi tagihan terakhir, dengan maksimum kenaikan tidak boleh lebih dari 18 persen. “Besaran tersebut tetap mengacu pada kekurangan subsidi listrik Rp4,8 triliun,” ujar Teuku.