Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik
Utama

Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik

DPR, pengusaha, dan LSM sepakat kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pemerintah diminta merevisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 dalam bentuk Keppres.

Yoz/Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, PT PLN (Persero), asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan sejumlah asosiasi lainnya diputuskan, DPR meminta pemerintah untuk mengganti Permen tersebut  menjadi Keputusan Presiden (Keppres).


Ketua Komisi VII DPR, Teuku Rifky Harsya juga meminta agar rata-rata kenaikan TDL untuk pelanggan industri sekitar 10-15 persen dari posisi tagihan terakhir, dengan maksimum kenaikan tidak boleh lebih dari 18 persen. “Besaran tersebut tetap mengacu pada kekurangan subsidi listrik Rp4,8 triliun,” ujar Teuku
.

 

Tags: