Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik
Utama

Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik

DPR, pengusaha, dan LSM sepakat kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pemerintah diminta merevisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 dalam bentuk Keppres.

Yoz/Inu
Bacaan 2 Menit
Kenaikan TDL diprotes kalangan pengusaha. Foto: www.pln.co.id
Kenaikan TDL diprotes kalangan pengusaha. Foto: www.pln.co.id

Jangan main-main dengan listrik. Selain setrumnya dapat membuat anda sakit, tarifnya pun dapat membuat anda sengsara. Lihat saja, puluhan asosiasi yang mewakili kalangan pengusaha mendatangi DPR untuk mengadukan nasib. Mereka keberatan dengan besarnya kenaikan tarif yang diberlakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero terhadap industri.

 

Sofyan Wanandi terlihat garuk-garuk kepala saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM, Dirut PLN, YLKI, dan beberapa asosiasi di Komisi VII DPR, Senin (19/7). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini resah menunggu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah terkait besaran tarif daya listrik (TDL) yang harus ditanggung industri.

 

Awalnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif listrik bagi industri sebesar 10 persen hingga 18 persen. Tarif baru itu berlaku mulai 1 Juli 2010. Namun belakangan, pengusaha merasa heran karena terdapat perbedaan penghitungan dengan pihak PLN. Menurut Sofyan, tiap bulan pengusaha bisa dibebankan kenaikan tarif sebesar 39 sampai 101 persen.

 

Sofyan khawatir kenaikan tarif sebesar itu akan diikuti dengan kenaikan harga. Ia mencontohkan, industri makanan akan mengalami kenaikan harga 30 persen, industri kosmetik dan jamu masing-masing 50 persen dan 37 persen. Sedangkan industri kaca sebesar 29,3 persen. “Kebijakan tersebut bisa menyebabkan sejumlah industri nasional gulung tikar,” katanya.

 

Kekisruhan TDL bertambah ketika Menteri ESDM mengeluarkan Permen No. 7 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Menurut Pjs Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Adi Putra Tahir, Peraturan Menteri ESDM tersebut tidak sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh pemerintah.   

 

Adi berpendapat, keputusan kenaikan tarif listrik sebenarnya bukan wewenang menteri, melainkan presiden yang ditetapkan melalui Keppres. Senada dengan Sofyan, ia menganggap Permen tersebut dapat melemahkan daya saing industri nasional. “Jadi sampai kini, kami masih mengacu kepada Keppres No. 104 Tahun 2003,” tegasnya saat rapat di hari yang sama dengan Komisi VI DPR.

Tags: