Ketidakadilan Sistem Pengadilan di Indonesia
Kolom

Ketidakadilan Sistem Pengadilan di Indonesia

​​​​​​​Hakim memiliki dua sisi mata uang yang dapat muncul dalam waktu yang bersamaan, akan tetapi ia dapat mengontrolnya dengan memunculkan satu sisi mata uang yang berdasarkan moral dalam memutus perkara.

Bacaan 2 Menit

 

Penumbra sebagai wilayah kosong. Wilayah pribadi dalam menentukan peraturan yang digunakan tidak terjamah oleh peraturan yang sah sekalipun. Hakim dengan ketetapan hatinya dapat memilih peraturan yang digunakan. Ketetapan hatinya dapat terbentuk karena pengetahuan dan moral yang dimilikinya. Ia dapat memilih peraturan dan memutus perkara dengan sanksi yang maksimal, tetapi ia juga dapat memilih peraturan dan memutus perkara dengan sanksi yang minimal.

 

Penyelesaiannya berada di wilayah pribadi hakim yang memutus perkara. Dalam hal ini, moral menjadi dasar keadilan dari putusan hakim. Moral dianggap sebagai dasar yang objektif untuk memutus perkara. Namun wilayah moral pribadi dapat juga terisi dengan putusan immoral, sehingga hakim membuat putusan yang berpihak (favorable). Ia memilih pertimbangan yang berat sebelah.

 

Kesimpulannya, hakim memiliki dua sisi mata uang yang dapat muncul dalam waktu yang bersamaan, akan tetapi ia dapat mengontrolnya dengan memunculkan satu sisi mata uang yang berdasarkan moral dalam memutus perkara.

 

*)Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt adalah praktisi hukum dan dosen di Universitas Yarsi.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait