Ketertiban Hukum yang Berkeadilan dan Pemberantasan Korupsi
Prof. Dr. Krisna Harahap SH, MH(*)

Ketertiban Hukum yang Berkeadilan dan Pemberantasan Korupsi

Frasa "ketertiban yang berkeadilan", adalah das sollen. Masih merupakan harapan, dan cita-cita.

Bacaan 2 Menit

Ternyata, semuanya takmenghasilkan buah seperti yang diharapkan oleh masyarakat karena pada kenyataannya pemerintah hanya bersikap setengah hati. Tindakan tegas dan nyata yang sangat didambakan masyarakat baru sampai pada taraf retorika belaka. Aparat penyelidik, penyidik, penuntut yang digunakan masih yang itu-itu juga, aparat yang sejak lama sudah terkontaminasi. Nyatalah, untuk menyelamatkan negeri ini dari kebangkrutan oleh karena belum juga mampu keluar dari krisis multi dimensi yang dialaminya sejak tujuh tahun yang lalu, kita semua, pemerintah dan segenap lapisan masyarakat bersama-sama harus ikut menabuh genderang perang membasmi para koruptor dengan cara mengambil sikap dan tindakan yang tegas, simultan dan sistematis oleh karena korupsi itu sendiri sudah menjadi organized crimes.

Genderang itu harus ditabuh dengan komando presiden karena pemberantasan korupsi di Indonesia baru akan berhasil apabila dilakukan top-down, bukan dari bawah ke atas (buttom up) mengingat bangsa ini belum juga dapat melepaskan diri dari budaya patroon-client.  Agar tindak tanduk para pemimpin dapat menjadi acuan dan teladan bagi rakyat, maka khususnya para penegak hukum, tanpa terkecuali harus bersih dari praktik-praktik korupsi dalam segala bentuknya. Bukankah untuk dapat membersihkan ruangan kita harus menggunakan sapu yang bersih pula?

Kekuatan masyarakat itu terdiri dari LSM dan Pers. LSM yang sudah diakui keberadaannya oleh undang-undang (Pasal 41 UU No. 31/1999) diharapkan kualitasnya semakin diperbaiki dan peranannya semakin ditingkatkan. Lembaga itu dapat diharapkan mengawasi sejauh mana aparat penegak hukum konsisten melaksanakan tugas dan sejauh mana intervensi telah terjadi. Karena itu sangat diharapkan, lembaga-lembaga ini dapat bertahan dan menampik setiap usaha intervensi baik dari penguasa maupun pengusaha.

Pers, dalam melaksanakan social control dengan investigative reportingnya dapat memberi masukan berharga bagi para penegak hukum. Agar terhindar dari tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya, pers harus mampu bekerja menghindari ranjau-ranjau hukum positif yang ada. Tidaklah tepat apabila pers dituntut harus melengkapi setiap berita dengan bukti-bukti yuridis. Yang terakhir ini justru merupakan tugas para penegak hukum itu sendiri.

Ketertiban hukum yang berkeadilan adalah cita-cita bangsa yang baru akan dapat diwujudkan dengan tekad, kemauan dan kerja keras  dari segenap komponen bangsa di dalam suatu Negara Hukum.

Menyimak peta  pemberantasan korupsi di Indonesia dihubungkan dengan upaya mewujudkan ketertiban hukum yang berkeadilan dapat disimpulkan bahwa korupsi di Indonesia sudah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat sehingga mengubah tata nilai yang berlaku di dalamnya. Korupsi kini dianggap sebagai hal yang wajar, hal yang biasa. Karena sengaja dibiarkan, korupsi  berhasil menjelma menjadi kekuatan tangguh yang apabila tidak dilawan, dapat membangkrutkan negara.

Sampai saat ini upaya pemberantasan korupsi itu baru sampai sebatas retorika belaka. Akibatnya, Indonesia dari tahun ke tahun tidak pernah beranjak dari peringkat teratas negara-negara terkorup di dunia. Separuh dari rakyatnya jatuh miskin dan bodoh. Kualitas mereka terpuruk sehingga diperbudak di negeri lain. Hak asasi mereka sebagai manusia hanya dilindungi sebatas peraturan tetapi diinjak-injak dalam kehidupan sehari-hari.

Tags: