Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim
Terbaru

Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, badan publik yang mengetahui informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mengumumkan informasi tersebut, kalau tidak bisa kena pidana .

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian terkait regulasi, David menyatakan sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana produsen obat bisa memproduksi obat. Sebuah produsen obat ketika akan memproduksi harus melaporkan ke BPOM terkait bahan baku dan lain-lain.

Namun, David mengatakan prosedur itu tidak lebih lanjut diuji oleh BPOM, BPOM hanya membiarkan begitu saja yang akhirnya surat izin edar keluar dan produsen dapat memproduksi massal, lalu ketika surat izin expired, produsen tinggal daftar ulang dan tidak ada pengujian lagi.

“Jadi memang tidak ada BPOM menguji, kecuali ada pengawasan post market untuk kasus spesial seperti kosmetik atau pengawasan pada saat hari raya dan tahun baru. Tapi untuk kasus ini tidak ada pengujian yang dilakukan, padahal dalam melakukan pengawasan post market mereka harus melakukan pengujian,” ungkapnya.

Ketidakhadiran pengujian di awal inilah yang menurut David harus ada regulasi yang dibenahi. Karena saat ini BPOM tidak menguji sendiri tetapi meminta produsen untuk menguji lalu melaporkan hasil uji ke BPOM.

Tags:

Berita Terkait