Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim
Terbaru

Keterbukaan Informasi BPOM pada Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Minim

Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, badan publik yang mengetahui informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mengumumkan informasi tersebut, kalau tidak bisa kena pidana .

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Standarisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan obat dan makanan. Standarisasi dilakukan terpusat, dimaksudkan untuk menghindari perbedaan standar yang mungkin terjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendiri.

2. Penilaian pre-market merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional.

3. Pengawasan post market atau pengawasan setelah beredar difungsikan untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk obat dan makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label dan iklan. Pengawasan post market dilakukan secara nasional dengan terpadu, konsisten, dan terstandar.

4.Pengujian laboratorium dilakukan guna mengetahui apakah obat dan makanan telah memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu.

5. Penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, dan investigasi awal. Proses penegakan hukum akan berakhir pada sanksi administratif hingga hukum pidana.

“Setelah kejadian ini, tidak ada keterbukaan informasi dari awal oleh BPOM. Padahal berdasarkan UU Keterbukaan Informasi, badan publik yang mengetahui informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mengumumkan informasi tersebut, kalau tidak bisa kena pidana,” jelas David.

Lebih lanjut, David mengemukakan yang dilakukan BPOM hanya mengumumkan sesuatu yang dinyatakan tidak menggunakan zat berbahaya, tetapi pernyataan tersebut bukan hasil dari data awal yang diberikan oleh produsen.

Tags:

Berita Terkait