Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif
Terbaru

Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif

Selain menerbitkan aturan dan implementasi di lapangan, Kejaksaan mewujudkan sarana berupa Rumah Restorative Justice di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kegigihan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) terus terlihat. Setelah menerbitkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam kurun waktu satu tahun sebanyak 821 perkara ditangani dengan mengedepankan keadilan restoratif. Teranyar, Kejaksaan meluncurkan 31 Rumah Restorative Justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi.

“Kita dapat melihat kesungguhan dari Kejaksaan yang benar-benar menerapkan restorative justice sebagai solusi mencari keadilan,” ujar Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, langkah korps adhyaksa menerapkan keadilan restoratif mulai berjalan, khususnya terhadap perkara-perkara pidana kategori ringan. Baginya, sikap dan kebijakan Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berdampak positif terhadap ekosistem penegakan hukum.

Suparji mengatakan prinsipnya mendukung penuh kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Terlebih dengan didirikannya 31 Rumah Restorative Justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Melalui rumah restorative justice diharapkan dapat terciptanya penyelesaian perkara-perkara pidana yang memang tak perlu dibawa ke pengadilan.

Baca:

Dengan begitu dengan adanya rumah restorative justice nantinya dapat tercipta kedamaian dan harmonisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagaimana filosofi pendirian rumah restorative justice sebagai tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang berkumpul dan mencari solusi atas permasalahan perkara pidana ringan.

“Kita berharap sesuai dengan filosofinya, rumah restorative justice ini mempermudah masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya tanpa harus ke pengadilan. Jadi begitu keluar rumah, kondisinya sudah tenang,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait