Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif
Terbaru

Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif

Selain menerbitkan aturan dan implementasi di lapangan, Kejaksaan mewujudkan sarana berupa Rumah Restorative Justice di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu juga berharap keberadaan rumah restorative justice terus digalakkan di berbagai daerah. Bahkan bila perlu hingga pelosok-pelosok nusantara. Menurutnya, selain masyarakat dapat menerima manfaat secara langsung dari restorative justice, warga pun bisa teredukasi hukum secara tidak langsung.

Seperti penerima manfaat tak hanya pihak yang bersengketa atau berperkara, tapi masyarakat secara umum menjadi teredukasi bahwa tidak selalu persoalan harus dibawa ke meja hijau. Sementara kalangan praktisi, akademisi dan penegak hukum harus bersinergi mengedukasi masyarakat pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan. “Bukan lagi berfokus pada balas dendam,” katanya.

Terpisan, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Aji berpandangan penerapan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan mengubah cara pandang dari keadilan retributif. Kebijakan pembangunan nasional dalam kerangka integrasi penegakan hukum pidana antara lain dengan penerapan keadilan restoratif.

Menurutnya, kebijakan pembangunan nasional dalam rangka integrasi penegakan hukum pidana tak lepas dari Peraturan Presiden No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Prof Indriyanto mengatakan dalam lampiran beleid tersebut disebutkan perlunya perbaikan sistem hukum pidana dengan keadilan restoratif.

Dengan adanya Perja 15/2020 yang mengakomodir komponen-komponen dari konvensi internasional. Seperti tersirat penerapan metode economic analysis of law serta mengakomodir United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Dia pun mendukung penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan.

“Saya apresiasi penerapan keadilan restoratif dalam Perja 15/2020,” ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara terus dilakukan dengan mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif. Seperti dengan meluncurkan rumah restorative justice di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi.

Tags:

Berita Terkait