Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif
Terbaru

Kesungguhan Kejaksaan Menerapkan Keadilan Restoratif

Selain menerbitkan aturan dan implementasi di lapangan, Kejaksaan mewujudkan sarana berupa Rumah Restorative Justice di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara virtual, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Pembangunan hukum dengan mengimplementasikan restorative justice sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Baginya, keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang membedakan dari penyelesaian perkara adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Karenanya konsep keadilan restoratif menjadi konsekuensi logis dari asas ultimum remedium dan pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas, serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. Menurutnya, konsep keadilan restoratif ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat. Dengan begitu jaksa sebagai pemegang asas dominus litis harus mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Atau tidak lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang (pidana penjara).

“Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis,” kata dia.

Burhanuddin mengatakan terdapat 31 rumah restorative justice yang bakal diluncurkan di sembilan wilayah yakni wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Dia berharap rumah restorative justice menjadi pilot project yang nantinya dapat ditiru dan dikembangkan di wilayah lain. Dengan begitu, rumah restorative justice dapat menjadi rujukan penegak hukum dalam mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses penyelesaian perkara pidana ringan khususnya.

Tags:

Berita Terkait