Keroposnya Pilar Peradilan
Utama

Keroposnya Pilar Peradilan

Hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya sapu bersih pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Namun demikian, proses etik yang bakal dilakukan KY termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan bakal mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga anti rasuah. Lembaga pengawasan eksternal profesi kehakiman itu tidak akan gegabah dalam melakukan pemeriksaan.

“Karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” ujar mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penetapan dua tersangka baru. Dia merinci satu orang pejabat di MA dan seorang swasta. Kendati demikian, belum bersedia membeberkan peran, konstruksi dan pasal yang disangkakan. Menurutnya KPK bakal mengumumkan  setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

Sebelumnya Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.  

Penuntut umum pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.   “Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ucap Wawan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Sementara selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Khusus Dimyati Sudrajat, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif itu dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait