Keroposnya Pilar Peradilan
Utama

Keroposnya Pilar Peradilan

Hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya sapu bersih pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Tapi begitu, tak ada cara lain selain hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya ‘sapu bersih’ pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela. Sebab MA merpakan lembaga tinggi negara yang dibentuk demi menegakkan hukum dan keadilan.

“Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun pemimpinnya harus berhati agung ,jujur dan mulia serta harus tegas dalam menolak tindakan suap ataupun korupsi guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berwibawa dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam rentetan kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara di MA dengan bermula terjadinya operasi tangkap tangan dengan penetapan tersangka hakim agung Sudrajat Dimyati dan sejumlah warga MA membuat publik tersentak. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, nama hakim agung Gazalba Saleh terseret hingga berujung berstatus tersangka.

Jumlah tersangka yang berjumlah 15 orang dalam kasus tersebut tak membuat penyidik KPK berhenti. Sebaliknya, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain di tubuh MA yang terlibat. Hasilnya, penyidik kembali menetapkan dua nama tersangka. Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting  angkat bicara terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut yang menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. KY, secara kelembaagaan menghormati setiap proses penegakan hukum dan akan menunggu proses gelar perkara resmi dari KPK.

“Ekspos resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Hukumonline, Jumat (12/5/2023) pekan kemarin.

Hasbi Hasan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, Hasbi Hasan merupakan domain dari pengawasan KY. Bagi Miko, bila Hasbi Hasan berstatus tersangka serta ada bukti permulaan  yang cukup terjadi pula pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait