Keroposnya Pilar Peradilan
Utama

Keroposnya Pilar Peradilan

Hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya sapu bersih pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: IBAS
Ilustrasi: IBAS

Fiat justitia ruat caelum. ‘Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh’. Adagium tersebut tentu tak asing bagi aparatur penegak hukum. Namun apa jadinya bila keadilan mesti ditegakkan terhadap aparatur pengadil yang malah tersandung dalam kasus hukum. Tapi begitulah hukum mesti ditegakkan kendatipun langit bakal runtuh sekalipun.

Ingatan publik masih terekam saat hakim agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA). Tak berselang lama penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merembet ke sejumlah pihak, seperti hakim agung Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai MA lainnya. Pasca dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA tersandung kasus hukum secara berjamaah, KPK belakangan dikabarkan menetapkan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

“Para hakim agung yang ada harus bangkit melawan keadaan potret buruk MA, saatnya ‘pembersihan’ pejabat korup di MA,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat berbincang dengan Hukumonline, Senin (22/3/2023).

Bagi Azmi, tak dipungkiri banyaknya ‘warga’ MA yang tersandung kasus hukum berjamaah menunjukan kian keroposnya pilar-pilar peradilan di lembaga pengadil tertinggi di negeri ini. Terseretnya nama Habis Hasan menambah corengan hitam era di tubuh MA yang malah menghancurkan penegakan hukum di Indonesia.

“Penetapan tersangka sekretaris MA ini menjadi catatan  kelam dan  kondisi menyedihkan karena menjadi titik terendah buruknya potret kualitas pelaku yang berada di MA,” katanya.

Baca juga:

Ironi, para pelaku yang notabene pejabat di MA malah tersandung kasus korupsi secara berjamaah dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Bagi Azmi, bertambahnya ‘warga’ MA yang berstatus tersangka menunjukan kegagalan kepemimpinan Ketua MA dalam mengendalikan sistem pengawasan di institusinya.

Tapi begitu, tak ada cara lain selain hakim agung yang ada mesti bangkit dari keterpurukan dengan melakukan upaya ‘sapu bersih’ pejabat yang ditengarai bermasalah. Sebagai lembaga pengadil, MA harus bersih dari segala perilaku tercela. Sebab MA merpakan lembaga tinggi negara yang dibentuk demi menegakkan hukum dan keadilan.

“Jadi orang-orang yang menjadi hakim agung maupun pemimpinnya harus berhati agung ,jujur dan mulia serta harus tegas dalam menolak tindakan suap ataupun korupsi guna mendorong reformasi di tubuh MA menjadi lembaga yang berwibawa dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam rentetan kasus dugaan suap dalam kepengurusan perkara di MA dengan bermula terjadinya operasi tangkap tangan dengan penetapan tersangka hakim agung Sudrajat Dimyati dan sejumlah warga MA membuat publik tersentak. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, nama hakim agung Gazalba Saleh terseret hingga berujung berstatus tersangka.

Jumlah tersangka yang berjumlah 15 orang dalam kasus tersebut tak membuat penyidik KPK berhenti. Sebaliknya, penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain di tubuh MA yang terlibat. Hasilnya, penyidik kembali menetapkan dua nama tersangka. Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting  angkat bicara terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut yang menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka. KY, secara kelembaagaan menghormati setiap proses penegakan hukum dan akan menunggu proses gelar perkara resmi dari KPK.

“Ekspos resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Hukumonline, Jumat (12/5/2023) pekan kemarin.

Hasbi Hasan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, Hasbi Hasan merupakan domain dari pengawasan KY. Bagi Miko, bila Hasbi Hasan berstatus tersangka serta ada bukti permulaan  yang cukup terjadi pula pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini. 

Namun demikian, proses etik yang bakal dilakukan KY termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan bakal mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga anti rasuah. Lembaga pengawasan eksternal profesi kehakiman itu tidak akan gegabah dalam melakukan pemeriksaan.

“Karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” ujar mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penetapan dua tersangka baru. Dia merinci satu orang pejabat di MA dan seorang swasta. Kendati demikian, belum bersedia membeberkan peran, konstruksi dan pasal yang disangkakan. Menurutnya KPK bakal mengumumkan  setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

Sebelumnya Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.  

Penuntut umum pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.   “Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar,” ucap Wawan.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Edy Wibowo, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Sementara selaku pemberi suap, KPK menetapkan Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), dan Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.

Khusus Dimyati Sudrajat, penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung menjerat hakim agung non aktif itu dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait