Gangguan sistem pada server Pusat Data Nasional (PDN) disebabkan oleh serangan siber dalam bentuk ransomware atau virus yang bisa mengenkripsi data. Serangan tersebut mengakibatkan sejumlah gangguan baik ada layanan keimigrasian pada bandar udara internasional hingga layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah.
Demikian disampaikan Ketua Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (24/6/2024). Turut mendampingi Wamenkominfo Nezar Patria, Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, serta Direktur Network & IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijanarko.
“Perlu kami sampaikan bahwa insiden pusat data sementara ini adalah serangan siber dalam bentuk brain cipher ransomware yang merupakan jenis pengembangan terbaru dari Ransomware lock bit 3.0,” ujarnya kepada awak media.
Data-data tersebut menurut Hinsa disimpan di pusat data sementara. Maklum, pembangunan data internasional dan pusat data nasional yang hingga kini belum rampung. Menurutnya, karena kebutuhan untuk proses bisnis dan jalannya pemerintahan, maka dibuatlah pusat data sementara di Jakarta dan Surabaya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sementara yang mendalami insiden tersebut pusat data sementara Surabaya.
Baca juga:
- Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- 8 Prinsip Hak Privasi dalam Aturan Pelindungan Data Pribadi
Hinsa saat menjelaskan data-data disimpan di pusat data sementara yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya kepada awak media. Foto: RES
Purnawirawan jenderal bintang tiga Angkatan Darat itu mengatakan hingga kini tim gabungan BSSN, Kemenkominfo dan Polri masih berupaya mengatasi dampak dari serangan tersebut. Termasuk memulihkan data yang sempat terkunci serta layanan publik terdampak.