Kerentanan Data Liability yang Dikelola Pemerintah
Utama

Kerentanan Data Liability yang Dikelola Pemerintah

Pelaku serangan siber menggunakan Brain Chiper Ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara, meminta tebusan sebesar AS$8 Juta atau sekitar Rp 131 Miliar.

CR 29
Bacaan 4 Menit

“Jadi tolong bantuannya,” imbuhnya.

Diketahui, virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan brain chipper ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.

Khawatir menurunkan kepercayaan publik

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan ransomware yang menyerang PDNS dikhawatirkan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap availability of data yang disimpan, diproses maupun dikelola oleh pemerintah. Mengingat Penyediaan Pusat Data Nasional merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dalam situasi seperti ini aspek-aspek standar perlindungan pribadi sebagaimana diatur UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mestinya bisa segera diterapkan. Namun kemudian sampai sejauh ini baik peraturan pelaksana maupun lembaga yang dimandatkan UU tersebut juga belum tersedia,” ujar Wahyudi melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.

Faktor keamanan siber menurut Wahyudi, masih harus mendapat perhatian khusus. Sebab yang dijamin pengelola PDN saat ini adalah keamanan siber dari infrastruktur PDN itu sendiri. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital dan Peraturan BSSN terkait.

Dengan demikian, kata Wahyudi, pemerintah harus dapat mengetahui bila terjadi gangguan bagaimana. Misalnya instansi terkait menjaga agar layanan masyarakat tetap  dapat berjalan. Maklum, PDN kini dipergunakan oleh layanan seluruh instansi pemerintahan. Mestinya, persoalan tersebut tidak terjadi pada sebuah data center seperti PDN, apalagi untuk layanan pemerintah. Yang pasti, insiden tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah terkait dengan keberlanjutan transformasi digital.

“Apalagi jika kejadian ini tidak segera dituntaskan secara akuntabel, dikhawatirkan kepercayaan publik akan menurun dan cenderung enggan apabila diminta untuk menyerahkan data pribadi mereka untuk dikelola maupun diproses oleh instansi publik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait