Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance
Kolom

Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance

Implementasi GCG di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat.

Bacaan 3 Menit

Hukum positif yang berkaitan praktik GCG di Indonesia sepertiUU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UU PT). Meski tidak diatur secara terang, prinsip-prinsip GCG tidak dapat dilepaskan dari UU PT. Selanjutnya ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK 30/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, POJK 29/2020 dan POJK 36/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan POJK 24/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Ada juga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tentang tata Kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.

Tampak bahwa penerapan GCG sebagai regulator dan pembuat kebijakan perlu didukung oleh tiga pilar yang saling terkait. Pertama adalah lembaga atau instansi pemerintah sebagai otoritas penegak hukum dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan. Kedua adalah sektor bisnis yang akan menerapkan GCG. Pilar terakhir adalah masyarakat yang mengawasi agar ketiganya berjalan beriringan satu sama lainnya.

Jadi, praktik GCG bukan sekadar sebuah konsep melainkan sebuah komitmen yang mendasar bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap regulasi hukum adalah kunci integritas, transparansi, dan keberlanjutan bisnis. Pentingnya prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh semakin terasa seiring perkembangan zaman dan tuntutan dari berbagai pihak.

Implementasi GCG di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di kancah bisnis global sekaligus membantu pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan. Perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan, mengurangi risiko, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memprioritaskan kepatuhan hukum dalam praktik GCG.

*)Ratna Putri Nandani, S.H. adalah Associate di Kartini Djohan Consulting (KDC).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait