Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance
Kolom

Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance

Implementasi GCG di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat.

Bacaan 3 Menit
Ratna Putri Nandani. Foto: Istimewa
Ratna Putri Nandani. Foto: Istimewa

Keberhasilan jangka panjang perusahaan bisa dilihat pada Good Corporate Governance (GCG). Serangkaian prinsip ini menciptakan nilai bagi pemegang saham, menjaga integritas, dan menjaga keseimbangan antara keuntungan dengan tanggung jawab sosial.

GCG adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. GCG meliputi aspek-aspek seperti struktur organisasi, komposisi dewan direksi, pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, dan pengelolaan informasi.

GCG atau juga disebut pedoman tata kelola perusahaan. Ia disiapkan untuk memastikan semua kebijakan perusahaan pada proses bisnis di setiap level menggunakan pendekatan objektif, risiko, dan pengendalian untuk check and balance.

Baca juga:

Sejalan dengan upaya ini, kepatuhan terhadap hukum atau regulasi merupakan aspek penting yang harus diprioritaskan oleh perusahaan. Kepatuhan hukum adalah upaya memastikan bisnis yang dijalankan tidak menimbulkan risiko akan sanksi hukum untuk operasional perusahaan.

Kepatuhan hukum pada praktik GCG meliputi beberapa prinsip yang harus dijalankan. Pertama adalah transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi relevan mengenai perusahaan. Kedua adalah akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum agar pengelolaan perusahaan efektif.

Ketiga adalah pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Keempat adalah kemandirian (independency) yaitu perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari mana saja. Perusahaan harus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Kelima adalah kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Hukum positif yang berkaitan praktik GCG di Indonesia sepertiUU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UU PT). Meski tidak diatur secara terang, prinsip-prinsip GCG tidak dapat dilepaskan dari UU PT. Selanjutnya ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK 30/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, POJK 29/2020 dan POJK 36/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dan POJK 24/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Ada juga Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengatur tentang tata Kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.

Tampak bahwa penerapan GCG sebagai regulator dan pembuat kebijakan perlu didukung oleh tiga pilar yang saling terkait. Pertama adalah lembaga atau instansi pemerintah sebagai otoritas penegak hukum dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan. Kedua adalah sektor bisnis yang akan menerapkan GCG. Pilar terakhir adalah masyarakat yang mengawasi agar ketiganya berjalan beriringan satu sama lainnya.

Jadi, praktik GCG bukan sekadar sebuah konsep melainkan sebuah komitmen yang mendasar bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap regulasi hukum adalah kunci integritas, transparansi, dan keberlanjutan bisnis. Pentingnya prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh semakin terasa seiring perkembangan zaman dan tuntutan dari berbagai pihak.

Implementasi GCG di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di kancah bisnis global sekaligus membantu pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan. Perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan, mengurangi risiko, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memprioritaskan kepatuhan hukum dalam praktik GCG.

*)Ratna Putri Nandani, S.H. adalah Associate di Kartini Djohan Consulting (KDC).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait