Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance
Kolom

Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance

Implementasi GCG di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat.

Bacaan 3 Menit
Ratna Putri Nandani. Foto: Istimewa
Ratna Putri Nandani. Foto: Istimewa

Keberhasilan jangka panjang perusahaan bisa dilihat pada Good Corporate Governance (GCG). Serangkaian prinsip ini menciptakan nilai bagi pemegang saham, menjaga integritas, dan menjaga keseimbangan antara keuntungan dengan tanggung jawab sosial.

GCG adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. GCG meliputi aspek-aspek seperti struktur organisasi, komposisi dewan direksi, pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, dan pengelolaan informasi.

GCG atau juga disebut pedoman tata kelola perusahaan. Ia disiapkan untuk memastikan semua kebijakan perusahaan pada proses bisnis di setiap level menggunakan pendekatan objektif, risiko, dan pengendalian untuk check and balance.

Baca juga:

Sejalan dengan upaya ini, kepatuhan terhadap hukum atau regulasi merupakan aspek penting yang harus diprioritaskan oleh perusahaan. Kepatuhan hukum adalah upaya memastikan bisnis yang dijalankan tidak menimbulkan risiko akan sanksi hukum untuk operasional perusahaan.

Kepatuhan hukum pada praktik GCG meliputi beberapa prinsip yang harus dijalankan. Pertama adalah transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi relevan mengenai perusahaan. Kedua adalah akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum agar pengelolaan perusahaan efektif.

Ketiga adalah pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Keempat adalah kemandirian (independency) yaitu perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari mana saja. Perusahaan harus bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Kelima adalah kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait