Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP

Pemerintah memastikan mendengar masukan semua pihak, termasuk mempertimbangkan putusan MK dan peraturan-peraturan lain, seperti Peraturan MA.

Novrieza Rahmi/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Oh begini, supaya kita tidak ada double penjatuhan pidana. Tidak (kunjung dieksekusi) mati. Sudah menunggu (lama dan merasakan pidana penjara), eh tahu-tahunya (ujungnya dieksekusi mati). Kita mesti ada sikap di situ. Jadi, kita juga memikirkan tidak boleh ada double. Selama ini kan banyak yang double, tidak dieksekusi-eksekusi. Lha, kan jadi double punishment dong (pidana mati dan penjara). Tidak boleh begitu.

 

Salah satu catatan publik adalah pasal-pasal yang dianggap "mengancam" kebebasan berekspresi. Ada pula beberapa pasal, seperti penghinaan terhadap Presiden yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) "dihidupkan" lagi dalam RKUHP?

Soal kebebasan berekspresi, kita sebetulnya mengedepankan HAM. Pandangan-pandangan terkait perkembangan HAM di dunia global juga kita diperhatikan. Tapi, bukan berarti kebebasan itu tidak ada pembatasannya. Konstitusi pun ada pembatasan atas kebebasan, ya kan? Itu yang kita perhatikan di sini, tetapi kita juga memberikan ruang kebebasan bagi individu sesuai dengan amanat konstitusi. Jadi, ada keseimbangan.

 

Hanya, soal yang terkait penghinaan terhadap Presiden, benar ada putusan MK. Tapi, kita harus melihat ketentuan KUHP sendiri. Penghinaan terhadap kepala negara lain, bahkan utusan atau duta besar negara lain, itu ditegakkan hukumnya. Sekarang, bagaimana penghormatan terhadap simbol negara kita sendiri? Itu juga perhatian kita. Kenapa untuk simbol negara kita sendiri, kalau dihina, tidak diperlakukan setara dengan (jika) penghinaan itu dilakukan terhadap kepala negara lain.

 

Itu kan kita perhatikan juga putusan MK. Kita baca, kita lihat, kita tanyakan ke MK-nya, apa yang menjadi arahan dari putusan ini? Kenapa kok ini diputus demikian? Tapi, tidak sebanding ketika kita harus menegakan (penghinaan terhadap) kepala atau utusan negara lain. Jadi, kita berpikir, apakah yang (kepala) negara kita sendiri kewibawaannya kita rendahkan, terhadap negara lain harus kita junjung tinggi. Rasa keadilannya dimana?

 

Ini memang menjadi salah satu pending issue yang akan dibahas dalam tingkat rapat kerja (Raker). Jadi, ini selesai di Panja, di Timus, kemudian kalau ada yang masih bermasalah kita bawa ke tingkatan Raker. Prinsipnya, pada saat menyusun, kami memperhatikan semua putusan MK, termasuk peraturan-peraturan Mahkamah Agung (MA) pun kami perhatikan.

 

Delik-delik kejahatan ideologi dalam RKUHP, apa sudah disepakati semua?

Itu sudah disepakati. Kejahatan terhadap ideologi itu kan juga ada di dalam TAP MPR. TAP MPR masih ada dan masih "hidup" sampai sekarang, sehingga di RKUHP kita masukan. Tapi, kita merumuskannya harus bisa melihat apakah ini merupakan hak kebebasan berekspresi atau memang kejahatan ideologi yang berdampak. Kemudian, dilihat dari sisi pidananya, materil atau formil. Itu kita rumuskan di situ.

 

Bagaimana dengan tindak pidana terhadap agama dan umat beragama?

Itu kan dulu juga sudah ada (dalam KUHP).

 

Baca Juga: Menyoal Konstitusionalitas Pasal Zombie di RKUHP

 

Untuk tindak pidana makar, sebelumnya KUHP tidak didefinisikan secara jelas, sehingga multiinterpretasi. Bagaimana dalam RKUHP?

Memang harusnya begini. Kemarin juga dipikirkan apakah deliknya formil atau materil? Kemarin itu, saya lihat disetujui, kalau tidak salah, deliknya materil, perubahannya (dari delik formil) ke materil. Ada akibatnya apa dulu, kan begitu. Nanti, kalau orang baru omong-omong sama kamu, tahu-tahunya ditangkap, takut juga kita.

 

Di terorisme pun ada hate speech. Hate speech itu di banyak negara, formil lho. Lihat Malaysia tuh delik formil. Singapura. Kalau (Indonesia juga) delik formil, banyak yang ditangkap dong. Jadi, maksudnya, kita harus bisa menyeimbangkan, apakah kebebasan berekspresi ini termasuk tindak pidana yang sudah mengancam ideologi? Memang perdebatannya sangat panjang pada waktu awal sampai di (tahap) konsinyering. Banyak pihak, terutama aktivis yang meminta diberikan satu kejelasan soal itu.

 

Sejumlah pihak mengkritik perluasan delik zina dalam RKUHP. Apa sebenarnya yang melatarbelakangi perluasan tersebut?

Rancangan ini dibuat, dibahas bersama-sama. Ada kelompok-kelompok masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Itu salah satu pending issue. Khusus yang pending issue, terkait dengan zina, ada laki-laki, perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan. Bagaimana, apakah ini diteruskan atau tidak? Tapi, ini menyangkut tadi, ada sekelompok masyarakat yang maksudnya menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat mereka. Yang kemudian kalau bisa dikuatkan lewat pengaturan (KUHP). Nah, kemarin ada pemikiran apakah ini dijadikan delik aduan saja, bukan delik biasa. Ini masih pending issue.

 

Jika delik aduan, siapa yang mengadu? Sebab, laki-laki dan perempuannya tidak ada yang dalam ikatan perkawinan. Kalau yang mengadu adalah pihak ketiga berkepentingan. Siapa yang dimaksud?

Iya, (pertanyaannya) bisa tidak yang dirugikan ya itu tadi, misalnya masyarakat? Tapi, (agar) ini menjadi supaya tidak terjadi persekusi di masyarakat, kita harus hati-hati. Kalau ini menjadi persekusi kita ngeri juga, gitu lho ya. Jadi, ini (masih) pending issue juga. Catatan lainnya adalah mengenai kriminalisasi terhadap perempuan yang menggugurkan kandungan.

 

Bagaimana jika perempuan itu korban perkosaan dalam RKUHP mengkriminalisasi perempuan yang melakukan aborsi? Sebab, dalam UU Kesehatan ada klausul yang memungkinkan korban perkosaan menggugurkan kandungan. Jika harus dikriminalisasi dengan KUHP, bukankah mereka akan menjadi korban dua kali?

Pokoknya begini, itu kan masuk delik kesusilaan. Jadi, delik kesusilaan itu salah satu yang perlu pendalaman lagi, karena ini menyangkut hak perempuan yang harus dilindungi. Kami juga mendengarkan dari Komnas Perempuan, jangan sampai korban yang sudah jadi korban (perkosaan) kok jadi korban lagi (kriminalisasi KUHP). Jadi, (pembahasan delik ini) mau dibawa ke tingkat Raker. Kami menyadari itu, ada suara perempuan. Tapi, kemudian, ada juga yang mengatakan (berbeda). Ini kan ada dua, pro kontra. Ini harus diintegrasikan pandangan itu. Jangan sampai korban menjadi korban lagi atau perempuan itu menjadi pihak yang sangat dilemahkan, termasuk di (delik) perzinahan misalnya.

 

Baca Juga: Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen

 

RKUHP menambah delik baru soal tindak pidana terhadap proses, sistem, dan penyelenggaraan peradilan (contempt of court)?

Jadi, memang ada rumusan baru dalam RKUHP ini. Bagaimana kita menghormati kelembagaan peradilan, sehingga dimasukan tentang contempt of court. Itu bukan membatasi hak orang lain, tapi ini memberikan kewibawaan terhadap lembaga peradilan.

 

Bukankah masih ada "pekerjaan rumah" pemerintah untuk mendefinisikan, apa itu menghina atau menyerang integritas hakim?

Kelihatannya sih ada di dalam ini (hasil pembahasan yang baru). Jadi, contempt of court itu ada yang menyerang kelembagaannya, kemudian merendahkan martabat (hakim), ada beberapa jenis. Ada obstruction of justice-nya, menghalang-menghalangi proses peradilan juga. Ini luas sekali sebetulnya. Sesuatu yang selama ini tidak pernah diatur. Makanya, saya bilang, ini diatur sedemikian rupa, yang menjadi aparat penegak hukum kewibawaannya harus dijaga. Dia menjaga dirinya sendiri bahwa dia hakim yang berwibawa, sehingga tidak mudah menjadi bahan pergunjingan, viral dimana-mana.

 

Tapi, dalam kelompok delik ini, ada satu pasal yang sepertinya berpotensi menjerat media karena mempublikasikan konten yang dianggap mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan?

Ah nggak, nggak sejauh itu. Ini kan pada waktu membahas, juga dari pihak MA kita minta untuk memberi masukan. Karena, bagaimanapun tidak ada pengaturan soal konten yang terkait bagaimana kita bisa melindungi. Judulnya di sini tindak pidana terhadap proses peradilan, sehingga ada beberapa yang kemudian hampir semuanya memang tidak ada perubahan dari yang (rancangan) awal ya. Jadi, tidak sampai kemudian ini menyebabkan hak dari masyarakat atau publik ada yang dilanggar dengan ketentuan ini. Justru menertibkan yang selama ini tidak dilindungi oleh aturan. Itu tujuannya.

 

Dalam kelompok delik ini juga ada pidana terhadap advokat yang berbuat curang atau meminta imbalan untuk mempengaruhi proses hukum?

Iya, baru, dan kenyataannya banyak terjadi yang begitu. Kita harus lindungi dong supaya peradilan kita tidak menjadi peradilan sesat juga nanti memutusnya. Ini mengambil konsep dari Pak Muladi, yaitu dari sekian banyak KUHP yang ada di negara lain, termasuk juga perkembangan-perkembangan dari instrumen internasional yang kemudian beliau masukan di sini.

 

Bagaimana nasib beberapa tindak pidana khusus, seperti korupsi yang ditarik masuk ke RKUHP?

Kodifikasi terbuka. Jadi, memang betul ada beberapa tindak pidana yang diklasifikasikan tindak pidana khusus. Khusus itu karena tingkat ketercelaannya luar biasa, dampaknya bagi perekonomian di Indonesia, keuangan negara, luar biasa lah. Apalagi dia didukung oleh konvensi, ada kelembagaannya, ada hukum acaranya. itu salah satu kriteria untuk menentukan mana yang termasuk kelompok tindak pidana khusus, sehingga yang dimasukan ke dalam KUHP adalah core crime-nya, delik-delik pokoknya saja.

 

Yang dikhawatirkan mereka itu, kalau masuk ke sini (KUHP) digunakan adalah KUHAP. Padahal, tidak. Yang dimasukan ke dalam KUHP delik pokoknya, core crime tadi. Kami menentukan, di dalam ketentuan peralihan bahwa hukum acara untuk ketentuan-ketentuan yang selama ini sudah ada hukum acaranya, kelembagaannya, itu tetap digunakan. Jadi, bukan hukum acaranya otomatis hukum acara di KUHAP, tapi mereka menggunakan hukum acaranya sendiri. Tetap lex specialis.

 

Lantas, keberadaan lembaga khusus seperti KPK?

Tetap. Tidak hanya KPK, ada pula (lembaga-lembaga khusus lain yang menangani) HAM (Komnas HAM), narkotika dan psikotropika. Kita juga menguatkan (lembaganya). Di narkotika (misalnya), harus ada penguatan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk juga terorisme. Kita masukan di sini (RKUHP) core crime-nya, tapi juga menguatkan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang ada atau bagaimana dia bisa mengkoordinasikan nanti seluruh kelembagaan yang ada dalam rangka untuk pencegahan maupun penindakan tindak pidana terorisme. Makanya, kami ingin menyebut ini sebagai tindak pidana khusus. Sedang kami pikirkan sebagai satu kelompok tindak pidana khusus yang kemudian bridging-nya dimasukan ke sini (ketentuan peralihan).

 

Pemerintah diminta Panja merumuskan beberapa tindak pidana korupsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Bagaimana perkembangannya?

Jadi, begini. Kalau kita tidak segera membuat pengaturannya, ya kan tidak mungkin (delik-delik korupsi dalam UNCAC) bisa diberlakukan kalau belum masuk atau ter-insert ke dalam hukum nasional. Kalau menunggu proses legislasinya, kapan itu bisa dilakukan dan selesai? Ini kan sama-sama UU, sehingga lebih baik kita ambil dari UNCAC, kita adopsi di sini (KUHP). Untuk hukum acaranya, termasuk pengaturan kelembagaannya tetap seperti yang sekarang ini berjalan.

 

Jadi, KUHP ini melengkapi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada?

Iya, menyempurnakan. Ada beberapa dari UU Tipikor yang memang perlu disempurnakan. Itu juga mendengar masukan banyak (pihak). Ketika disempurnakan, bukan berarti menjadi delik umum, dia (tetap) delik khusus. Makanya, saya bilang tindak pidana khusus. Kalau khusus itu ada kriterianya, kelembagaannya, hukum acaranya, konvensi yang mendukung soal itu, terus dampak dari tindak pidananya itu sendiri yang kemudian menjadi ukuran.

 

Pemerintah diminta Panja membuat rumusan kerugian keuangan/perekonomian negara? Perkembangannya?

Ini sedang dalam proses. (Kerugian keuangan/perekonomian negara) Itu hal yang sangat absurd, dikonkritkan agak susah, susah sekali. Memang, ada (dalam) UUD kita, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan (menilai dan/atau menetapkan kerugian negara), sebenarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu harus ditegaskan. Kalaupun ada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), itu sebagai kelembagaan yang berkoordinasi dengan BPK. Tidak banyak lembaga yang melakukan penetapan tentang kerugian keuangan negara. Ini UU BPK kan sedang dalam proses revisi juga. Jadi, memang masih dalam proses untuk hal itu. Kami juga mengundang KPK, tapi KPK ini sedang sibuk. Kami tidak mau KPK ditinggalkan, KPK harus senantiasa ikut serta. KPK kami minta memberi rumusannya.

 

Melihat perkembangan gratifikasi yang bentuknya sudah berbagai macam, seperti gratifikasi seksual dan jabatan, apa perlu RKUHP mengakomodasi perkembangan tersebut?

Tidak semuanya ya, termasuk gratifikasi sex, segala macam pernah memang didiskusikan, tapi kemudian tidak terakomodasi (dalam RKUHP). Kita ambil yang core crime-nya saja, termasuk yang UNCAC. Kalau (perkembangan bentuk-bentuk gratifikasi) mau diatur sendiri di dalam  UU khusus, merekalah yang mengatur sendiri soal itu. Kan tidak dibatasi dalam UU, dalam KUHP-nya ini.

 

Dalam RKUHP, ada pasal yang menyatakan korupsi di bawah Rp5 juta tidak perlu dipidana penjara sebagaimana beberapa pasal korupsi lain? Mengapa?

Itu memang pernah (menjadi bahan) diskusi. Sebab, sebetulnya proses peradilan kita nih panjang sekali, berbelit-belit. Kalau misalnya kerugiannya segitu, sementara biayanya untuk (penanganan perkaranya) mungkin bisa berlipat-lipat kali, itu yang kemudian menjadi satu pemikiran. Apa iya seperti itu harus kita pidana? Seberapa banyak penjara kita sanggup untuk menampung semua itu? Kenapa kita tidak memberikan batas, treshold-nya? Bukan berarti kita menafikan (korupsi kecil). Itu kan ada mekanisme yang lain untuk menegakannya. itu yang menjadi perdebatan. Memang, yang (bab tindak pidana) khusus ini belum diputus, di Panja sudah diputus, tapi di Timus kan masih digodok.

 

Saya dengar pada waktu diskusi, panjang sekali. Saya menyadari juga, lho iya ya, kok nilai serendah itu, proses yang panjang, belum biaya segala macam. Mungkin ini memang harus dilakukan proses penindakannya, tapi apakah iya prosesnya harus dilakukan sama dengan korupsi yang besar-besar? Ini yang harus kita pikirkan, apakah dia kalau diproses hukum, proses hukumnya tidak sama dengan korupsi yang nilainya besar? Perdebatannya di situ pada waktu pembahasan.

 

KUHP awalnya tidak mengenal subjek korporasi, tetapi dalam RKUHP korporasi menjadi subjek. Apakah disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan MA No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi?

Terkait dengan korporasi, memang dulu tidak ada. Selama ini, kenapa kok sampai korporasi tidak ada, sehingga ketika ada kejahatan yang dilakukan korporasi, kita bingung terhadap prosedurnya, mekanisme penegakannya agak kebingungan. Dari awal saya mengatakan, dalam KUHP ini ada tiga subjek. Pertama, subjeknya adalah orang dewasa, kedua anak, ketiga korporasi. Kenapa korporasi itu ada? Ya memang kita tidak bisa menutup mata. Ada kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Tetapi, ketika harus ditegakan, kita harus berpikir juga, bagaimana penegakannya tanpa menggoyahkan sendi perekonomian. Lha, itu kan juga bisa jadi soal ketenagakerjaan, lapangan kerja, dan sebagainya. Oleh karena itu, prosedurnya kami buat satu guidance.

 

Pedoman bagi korporasi ini berbeda dengan pedoman pemidanaan bagi orang dewasa atau anak, termasuk sanksi tindakan dan pidana tambahan yang dijatuhkan bagi korporasi. Ya, kami memperhatikan Perma No.13 Tahun 2016, juga mengundang dari MA untuk menilai. Kami meminta bantuan mereka, coba untuk dirumuskan sekalian, bagaimana sebaiknya, untuk bahan diskusi. Kita menyadari ini, tetapi memang diberikan catatan juga pada waktu itu oleh beliau yang datang dari MA bahwa harus hati-hati, karena pertimbangan kita (mempidanakan) korporasi berbeda dengan manusia biasa. Sebab, ada (dampak) ikutan yang ada di situ. Jadi, itu yang kemudian kami rumuskan (dalam RKUHP).

 

Baca Juga: Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP

 

Mengingat beberapa pending issue, kapan target RKUHP ini rampung?

Desember kan prosesnya, kita rapat terus. Kemudian, kita lanjut lagi untuk finalisasi sembari kami memberikan semacam catatan-catatan yang pending issue tadi untuk dibawa ke proses persetujuan di Raker-nya nanti. Harapan pemerintah sih maunya secepatnya karena ini menyangkut tindak lanjutnya nanti KUHAP, termasuk UU Penyadapan, dan sebagainya. Terakhir komunikasi itu, kalau bisa setelah reses sudah masuk ke Raker, dan diharapkan bisa selesai.

 

Selama proses pembahasan RKUHP, adakah hambatan yang dirasakan pemerintah?

Sebetulnya kan semua itu tergantung komunikasi. Kalau kemudian ada persoalan, (misalnya) oh KPK merasa kami tidak sesuai, kami minta KPK-nya datang untuk menjelaskan dimana letak tidak sesuainya? Apa yang bermasalah dari rancangan ini dan maunya bagaimana? Tolong dirumuskan. Dari Kejaksaan juga sama. Jadi, dari sisi proses sih tidak ada persoalan, tapi dari kontennya yang kami harus dalami.

 

Kalau nanti setelah disahkan RKUHP ini bermasalah atau diuji materi, bagaimana?

Jadi begini. Uji materi itu kan hak siapapun yang mempunyai legal standing. Tidak boleh negara menghalangi hak itu, bertentangan dengan HAM. Karena itu, supaya tidak sampai terjadi, misalnya uji materi kemudian dibatalkan, ini harus hati-hati merumuskannya. Dengan demikian, kami sangat ingin mendengarkan (semua pihak), misalnya dari aparat penegak hukum, itu otomatis ya, karena mereka yang melaksanakan di lapangan. Kemudian, kami juga mendengar masukan-masukan dari sekian banyak stakeholder, termasuk mencemati apa yang menjadi amanat putusan MK. Yang terpokok itu kan tidak boleh mengatur apa yang sudah diputuskan MK, itu yg kemudian kita lakukan reformulasi.

 

Makanya (dalam) proses, kami selalu didampingi tim ahli, terutama Ketuanya adalah Prof Muladi, siapa yang tidak kenal kepakaran beliau di hukum pidana? Ada Prof Tuti (Harkristuti Harkrisnowo) juga. Hampir banyak perguruan tinggi kami libatkan untuk moment-moment tertentu. Kami melibatkan pula proofreader. Draf ini sudah dibaca proofreader. Ada Prof Prof Eddy Hiariej (Edward Omar Sharif Hiariej), Prof Marcus (Priyo Gunarto), Dr Mudzakir, Dr Hanafi, ada Prof Nyoman (Sarikat).

Tags:

Berita Terkait