Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP
Problematika RKUHP:

Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP

Pemerintah memastikan mendengar masukan semua pihak, termasuk mempertimbangkan putusan MK dan peraturan-peraturan lain, seperti Peraturan MA.

Novrieza Rahmi/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Kami menggunakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (definisi anak di bawah usia 18 tahun). (Untuk restorative justice) Iya, masih. Sebab, bagaimanapun anak jangan didekatkan dengan persoalan-persoalan yang berbau hal yang menyebabkan psikologis mereka terganggu. Jadi, tetap restorative justice kita kedepankan di situ.

 

RKUHP mengadopsi ketentuan-ketentuan UU Pemasyarakatan, tetapi sepertinya tidak mengacu pada PP No.99 Tahun 2012. Tidak ada lagi pengetatan pemberian remisi/pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana tindak pidana khusus?

Ini namanya kan Buku I, ini pedoman pemidanaan atas dasar menggunakan Buku II. Supaya jangan sampai pemidanaan kita terkesan kejam, menestapakan, menderitakan, melanggar HAM, sehingga perlu ada pedoman. Manusia itu belum tentu jahat, bisa dia jahat karena lingkungan, dan sebagainya. Inilah makanya kita punya konsep reintegrasi sosial. Reintegrasi sosial itu kan memang harus ada hak. Ada remisi, PB, dan sebagainya. Dalam UU Pemasyarakatan kita tidak mengenal pembatasan, tidak disebutkan tindak pidanananya  apapun, tetapi mereka adalah narapidana, termasuk narapidana terorisme.

 

Kita punya concern pemasyarakatan itu reintegrasi sosial. Bagaimana mengembalikan orang ini kepada masyarakatnya (agar menjadi lebih baik). Kalau memang dia tercela, jahat, pidanalah sesuai dengan pidana yang sudah diberikan di situ. Kan ada tuh paling banyaknya berapa, ada minimum khususnya yang kemudian kita sesuaikan di sini. Jangan kemudian yang dipakai (ancaman hukuman yang) serendah-rendahnya.

 

Makanya, saya bilang tadi, KUHP ini membutuhkan proses panjang. Tiga tahun penyesuaiannya, sejak dua tahun diberlakukan. Jadi, butuh waktu lima tahun nanti sosialisasi dan sebagainya, termasuk perubahan pada sekian banyak pengaturan (untuk disesuaikan dengan KUHP). Jadi, mindset kita juga harus (berubah), terutama pada penegak hukumnya yang harus kita kuatkan dan bagaimana supaya dia lebih profesional.

 

Nah, memang itu kita sadari, kok korupsi (hukumannya) rendah banget? Sudah rendah kok dapat, misalnya remisi, PB? Itu kan juga tidak sejalan dengan rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, kemudian (ada) pengaturan bagaimana untuk menegakan, tidak hanya korupsi, tapi semuanya. Di sini kita bicara praajudikasi, ajudikasi, post ajudikasi, sampai proses reintegrasi sosial. Mekanisme (reintegrasi sosial) itu berlaku bagi siapapun narapidana, termasuk napi teroris.

 

Dalam RKUHP juga dimasukan ketentuan baru mengenai grasi. Salah satunya, jika dalam 10 tahun, narapidana mati tidak dieksekusi, maka otomatis berubah menjadi pidana seumur hidup?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait