Kemnaker Ingatkan Sanksi Denda dan Administratif Bagi Pelanggar Aturan THR
Terbaru

Kemnaker Ingatkan Sanksi Denda dan Administratif Bagi Pelanggar Aturan THR

Sanksi denda dan administratif dikenakan bagi pengusaha yang tidak mematuhi nota pemeriksaan pertama dan kedua.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan organisasinya tidak bisa menjamin seluruh pengusaha mampu membayar THR. Tapi Apindo mendorong seluruh pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan.

“Kami tidak bisa menjamin (semua pengusaha membayar THR, red) karena karakter setiap perusahaan berbeda ada padat modal, padat karya, dan UMKM. Kalau perusahaan besar seharusnya tidak ada masalah soal pembayaran THR,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Senin (12/4/2022) lalu.

Nurjaman mengatakan beberapa tahun terakhir ada perusahaan yang bersusah payah menghadapi dampak pandemi Covid-19 dengan menggunakan dana modal dan cadangan yang dimiliki. Saat ini perusahaan itu mulai bangkit. Tapi juga pengusaha tidak boleh menjadikan Covid-19 sebagai dalih untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR.

Soal mekanisme pembayaran THR, Nurjaman mengimbau pengusaha dan pekerja untuk berdialog dan saling terbuka. Karena mereka yang paling mengerti bagaimana kondisi perusahaan. Dia mengakui dalam beberapa tahun terakhir ada pengusaha yang kesulitan membayar THR, sehingga ada yang membayar secara dicicil, atau malah setengahnya. “Untuk tahun ini kami mengimbau pengusaha membayar THR sesuai aturan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait