Kemnaker Ingatkan Sanksi Denda dan Administratif Bagi Pelanggar Aturan THR
Terbaru

Kemnaker Ingatkan Sanksi Denda dan Administratif Bagi Pelanggar Aturan THR

Sanksi denda dan administratif dikenakan bagi pengusaha yang tidak mematuhi nota pemeriksaan pertama dan kedua.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Lebaran tinggal menghitung hari, tapi masih banyak pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. Padahal ketentuannya THR itu harus dibayar paling lambat H-7. Tapi sampai 26 April 2022 Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 4.058 pengaduan THR. Pengaduan daring itu terdiri dari konsultasi sebanyak 2.230 laporan dan pengaduan 1.828 laporan.

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022). 

Dari 2.230 konsultasi, Anwar mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 1.779 laporan dan sisanya masih berproses untuk diselesaikan. Tapi untuk pengaduan dari 1.828 laporan baru 2 laporan yang ditindaklanjuti. 2 laporan itu berasal dari Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Baca:

Anwar menjelaskan dalam menangani pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Pengawas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan memberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu 7 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.

Jika jangka waktu nota pemeriksaan pertama itu tidak dipenuhi, Anwar menyebut pengawas akan memberikan nota pemeriksaan kedua dan memberikan lagi jangka waktu 7 hari bagi perusahaan. Bagi perusahaan yang tak kunjung memenuhi kewajiban pembayaran THR kendati telah diberikan nota pemeriksaan kedua, pengawas akan mengenakan denda dan sanksi administratif.

“Petugas pengawas akan membuat surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” urainya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan organisasinya tidak bisa menjamin seluruh pengusaha mampu membayar THR. Tapi Apindo mendorong seluruh pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan.

“Kami tidak bisa menjamin (semua pengusaha membayar THR, red) karena karakter setiap perusahaan berbeda ada padat modal, padat karya, dan UMKM. Kalau perusahaan besar seharusnya tidak ada masalah soal pembayaran THR,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Senin (12/4/2022) lalu.

Nurjaman mengatakan beberapa tahun terakhir ada perusahaan yang bersusah payah menghadapi dampak pandemi Covid-19 dengan menggunakan dana modal dan cadangan yang dimiliki. Saat ini perusahaan itu mulai bangkit. Tapi juga pengusaha tidak boleh menjadikan Covid-19 sebagai dalih untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR.

Soal mekanisme pembayaran THR, Nurjaman mengimbau pengusaha dan pekerja untuk berdialog dan saling terbuka. Karena mereka yang paling mengerti bagaimana kondisi perusahaan. Dia mengakui dalam beberapa tahun terakhir ada pengusaha yang kesulitan membayar THR, sehingga ada yang membayar secara dicicil, atau malah setengahnya. “Untuk tahun ini kami mengimbau pengusaha membayar THR sesuai aturan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait