Lebaran tinggal menghitung hari, tapi masih banyak pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. Padahal ketentuannya THR itu harus dibayar paling lambat H-7. Tapi sampai 26 April 2022 Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 4.058 pengaduan THR. Pengaduan daring itu terdiri dari konsultasi sebanyak 2.230 laporan dan pengaduan 1.828 laporan.
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).
Dari 2.230 konsultasi, Anwar mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 1.779 laporan dan sisanya masih berproses untuk diselesaikan. Tapi untuk pengaduan dari 1.828 laporan baru 2 laporan yang ditindaklanjuti. 2 laporan itu berasal dari Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Baca:
- Posko THR Kemnaker Terima 2 Ribuan Laporan dalam 2 Pekan
- APINDO Jakarta Dorong Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan
- Menaker: Pembayaran THR Tahun 2022 Dibayar Kontan Tanpa Dicicil
Anwar menjelaskan dalam menangani pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR. Pengawas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan dan memberikan nota pemeriksaan pertama dengan jangka waktu 7 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Jika jangka waktu nota pemeriksaan pertama itu tidak dipenuhi, Anwar menyebut pengawas akan memberikan nota pemeriksaan kedua dan memberikan lagi jangka waktu 7 hari bagi perusahaan. Bagi perusahaan yang tak kunjung memenuhi kewajiban pembayaran THR kendati telah diberikan nota pemeriksaan kedua, pengawas akan mengenakan denda dan sanksi administratif.
“Petugas pengawas akan membuat surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” urainya.