Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus
Berita

Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus

Rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Rudiantara mengatakan, ada beberapa UU yang melindungi data pelanggan atas penjaminan kerahasiaan, yaitu Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 ayat (1), pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Selain itu, ada UU No. 20 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keamanan data lainnya diatur dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

“Registrasi prabayar ini memberi dukungan kita agar kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait