Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus
Berita

Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus

Rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli menegaskan kartu prabayar yang tidak diregistrasi ulang hingga Selasa dini hari akan hangus.

 

"Nomor yang sudah terlanjur tidak registrasi sampai 1 Mei 2018, pukul 00.00 WIB, itu akan hangus, dan tidak bisa lagi diregistrasikan oleh pelanggannya," ujar Ramli seperti dilansir Antara di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (30/4).

 

Ia mengakui ada sedikit perubahan aturan yang diterapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengenai mekanisme pemblokiran kartu seluler prabayar.

 

Sebelumnya, Rudiantara menyatakan pelanggan yang pada 1 Mei 2018 tidak meregistrasi ulang, maka kartunya akan diblokir total oleh operator, yang meliputi penonaktifan panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet.

 

Kendati demikian, pelanggan yang kartunya terblokir total masih dapat memulihkan layanan telekomunikasinya, yakni dengan melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444 atau telepon ke penyedia layanan dan kanal registrasi lain yang disediakan, selama masa aktif kartu prabayar belum habis.

 

Namun, Ramli menjelaskan rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

 

"Jadi pelanggan mesti mengambil kartu SIM yang baru. Ini adalah hasil rapat kami. Intinya adalah karena kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang dari Oktober 2017 sampai 1 Mei ini, maka seluruh nomor yang tidak diregistrasikan sampai pukul 00.00 WIB, tidak akan bisa diregistrasikan lagi," ungkap Ramli.

 

Terkait dengan itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera meregistrasi ulang kartu prabayarnya, jika tetap ingin menggunakan nomor seluler tersebut. "Mumpung masih ada beberapa jam lagi sebelum batas akhir," tutur dia.

 

"Pertimbangan kami melakukan hal itu adalah untuk pembersihan. Ini agar tidak ada lagi nomor-nomor 'siluman' yang seolah-olah aktif. Hilangnya nomor-nomor tidak terpakai itu juga untuk penyehatan industri," kata Ramli.

 

Seperti diketahui, registrasi ulang kartu selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

 

(Baca Juga: 1 Mei, Nomor Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bakal Diblokir Total)

 

Dalam proses pelaksanaannya kebijakan ini menuai polemik. Pasalnya, Regulasi itu mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk melakukan registrasi data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Polemik ini berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Objek gugatannya yakni Permenkominfo No. 21 Tahun 2017.

 

(Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA)

 

Wahyu Nugroho, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 inibertentangan dengan empat UU yang menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kekhawatiran bocornya data pribadi memang sempat mencuat sejak kebijakan ini diberlakukan. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyampaikan bahwa tidak ada kebocoran data oleh Kominfo terkait dengan registrasi kartu prabayar.

 

“Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh dukcapil,” ucap Rudiantara.

 

Rudiantara mengatakan, ada beberapa UU yang melindungi data pelanggan atas penjaminan kerahasiaan, yaitu Pasal 35 UU ITE, Pasal 51 ayat (1), pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Selain itu, ada UU No. 20 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keamanan data lainnya diatur dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

 

“Registrasi prabayar ini memberi dukungan kita agar kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait