Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus
Berita

Kemenkominfo Tegaskan Kartu Prabayar Tidak Diregistrasi Hangus

Rapat terakhir antara Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dilaksanakan pada Senin (30/4), memutuskan untuk meminta para operator seluler untuk mematikan kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga dini hari nanti.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan itu, ia meminta kepada masyarakat untuk segera meregistrasi ulang kartu prabayarnya, jika tetap ingin menggunakan nomor seluler tersebut. "Mumpung masih ada beberapa jam lagi sebelum batas akhir," tutur dia.

 

"Pertimbangan kami melakukan hal itu adalah untuk pembersihan. Ini agar tidak ada lagi nomor-nomor 'siluman' yang seolah-olah aktif. Hilangnya nomor-nomor tidak terpakai itu juga untuk penyehatan industri," kata Ramli.

 

Seperti diketahui, registrasi ulang kartu selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.  

 

(Baca Juga: 1 Mei, Nomor Pelanggan yang Belum Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bakal Diblokir Total)

 

Dalam proses pelaksanaannya kebijakan ini menuai polemik. Pasalnya, Regulasi itu mewajibkan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk melakukan registrasi data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Polemik ini berujung gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta. Objek gugatannya yakni Permenkominfo No. 21 Tahun 2017.

 

(Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA)

 

Wahyu Nugroho, Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, menilai pada pokoknya permohonan uji materi terhadap Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 inibertentangan dengan empat UU yang menjadi batu uji. Yakni, UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

Kekhawatiran bocornya data pribadi memang sempat mencuat sejak kebijakan ini diberlakukan. Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyampaikan bahwa tidak ada kebocoran data oleh Kominfo terkait dengan registrasi kartu prabayar.

 

“Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh dukcapil,” ucap Rudiantara.

Tags:

Berita Terkait