Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online
Berita

Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online

Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub ini dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif dan tidak potensi diuji materi lagi ke MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal-pasal yang dimaksud yakni Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 27 ayat (1) huruf d, Pasal 27 ayat (1) huruf f, Pasal 27 ayat (2), Pasal 38 huruf a, Pasal 38 huruf b, Pasal 38 huruf c, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2, Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3, Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3, Pasal 51 ayat (9) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 56 ayat (3) huruf b angka 1 sub b, Pasal 57 ayat (10) huruf a angka 2, Pasal 57 ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 65 huruf a, Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c, Pasal 72 ayat (5) huruf c, Permenhub No. 108 Tahun 2017.

 

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai besaran tarif, kewajiban pemasangan stiker, kelengkapan dokumen perjalanan, tulisan identitas kendaraan, jumlah armada daerah, kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online, larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya hingga perizinan.

 

Permohonan uji materi terhadap Permenhub 108/2017 ini dimohonkan oleh Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, Rahmatullah Riyadi dengan kuasa hukum Muhammad Sholeh. Ketiga pemohon merupakan pengemudi taksi online di Surabaya yang merasa dirugikan karena adanya ketentuan Permenhub ini. 

Tags:

Berita Terkait