Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online
Berita

Kemenhub Butuh Masukan Susun Aturan Transportasi Online

Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub ini dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif dan tidak potensi diuji materi lagi ke MA.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya penyusunan draf Permenhub yang baru ini, tim penyusun Kemenhub semestinya memperkuat proses penyusunan aturan itu guna mencegah terjadinya gugatan uji materi lagi di kemudian hari. “Bagi kita Komisi V sudah meminta kepada Pak Menteri Perhubungan untuk memperkuat implementasi aturan ini. Karena ini kan sudah terlalu lama ‘menggantung’, sudah ada demo dan korban,” ujarnya.

 

Komisi V, kata dia, sejak awal sudah meminta Kemenhub peraturan-peraturan yang dibuatnya dilakukan kajian secara benar dan teliti. Misalnya, terkait manfaat yang didapat bagi negara dan masyarakat, serta pihak operartor. Sayangnya, saran Komisi V seolah diabaikan hingga diujinya Permenhub 108/2017 ke MA.

 

Menurutnya, uji materi terhadap peraturan serupa tentang transportasi umum berbasis online menjadi titik lemah bagi pemerintah, khususnya Kemenhub. “Ini jadi titik lemah pemerintah dalam mengawal transportasi berbasis online. Semestinya, penyusunan dan pembahasan draf Permenhub dilakukan uji publik agar bisa berlaku efektif,” sarannya.

 

Baginya, hasil uji publik ini diharapkan tidak lagi celah untuk dilakukannya uji materi terhadap Permenhub tersebut. “Kita sudah minta supaya betul-betul disosialisasikan, uji publik. Kalau sudah dilakukan tidak ada lagi celah berkaitan dengan tuntutan masyarakat,” katanya.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menambahkan selain uji publik, penyusunan aturan tersebut mesti diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, ketiadaan aturan terhadap transportasi berbasis online ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru. Hal ini juga demi kepastian hukum terhadap para pelaku usaha transportasi online.

 

“Kalau seperti ini, khawatirnya tidak ada kepastian hukum. Sementara yang dirugikan masyarakat. Kepastian hukum tentang transportasi online taksi dan roda dua harus jelas,” pintanya.

 

Seperti diketahui, MA mencabut 23 padal dari 80 pasal dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perintah MA itu dituangkan dalam putusan uji materi Permenhub No. 108 Tahun 2017 bernomor 15 P/HUM/18. Sebanyak 23 pasal yang dihapus tersebut merupakan pasal-pasal ‘jantung’ dalam pengaturan keberadaan pengaturan transportasi online.

Tags:

Berita Terkait